Cilegon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga saat ini belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta dalam perkara dugaan kasus suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Uteng ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Kamis (19/8/2021) kemarin. Dia diduga menerima suap sebesar Rp530 juta.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kajari Cilegon Ely Kusumaastuti mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan suap atas penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP). Sementara ini, Kejari menjerat Kadishub Cilegon dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
“Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kita tidak boleh sembarangan,” kata Ely saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Ely pun tidak mengungkapkan siapa dan dari perusahaan apa yang memberikan suap terhadap tersangka Uteng. Alasannya, karena yang bersangkutan masih berstatus saksi dan masih proses pendalaman oleh penyidik.
“Kalau untuk pemberinya saya tidak bisa menyampaikan. Saya melindungi hak asasi manusia sebagai saksi, kan baru saksi, belum bisa dikatakan sebagai pemberi suap,” katanya.
Disinggung adakah keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, Ely mengatakan, pihaknya masih fokus pada penetapan satu tersangka.
“Untuk sementara ini, kami belum bilang ada. Karena kami kemarin dalam penyelidikan dan penyidikan kami, fokus kepada dia (Kadishub) dulu,” tuturnya.(war)