Penyerahan Santunan kepada Keluarga Anggota Satpol PP Lebak yang Gugur dalam Tugas

oleh -392 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com  – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, didampingi oleh Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, Asisten Daerah (Asda) III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lebak, Dicky Hardiyanto, menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Yadi Supriadi, seorang anggota Satpol PP Lebak yang meninggal dunia saat bertugas. Penyerahan dilakukan di rumah duka di Cibahbul, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:  Polres Lebak Laksanakan Apel Persiapan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji Lebak

 

Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Santunan Beasiswa untuk anak-anak almarhum, serta bantuan renovasi rumah layak huni dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemprov Banten.

 

Pj Bupati Gunawan Rusminto menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Lebak, Pemprov Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Desember 2024 Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

 

“Hari ini kami dari Pemerintah Kabupaten Lebak bersama BPJS Ketenagakerjaan dan UPZ Pemprov Banten memberikan santunan kepada keluarga almarhum Bapak Yadi, yang merupakan bagian dari Satpol PP kami. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Gunawan.

Istri almarhum, Nurbaeti, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dari berbagai pihak, khususnya Pemkab Lebak, yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarganya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Lebak Tahun 2024, Pj. Bupati Ajak Masyarakat Tanamkan Semangat Nasionalisme

 

“Saya dan anak-anak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkap Nurbaeti.

 

Almarhum Yadi Supriadi merupakan anggota Satpol PP yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengamanan dalam aksi demonstrasi. Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum berhak menerima santunan yang diberikan oleh pihak terkait.(baron)