Penyerahan Santunan kepada Keluarga Anggota Satpol PP Lebak yang Gugur dalam Tugas

oleh -454 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com  – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, didampingi oleh Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, Asisten Daerah (Asda) III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lebak, Dicky Hardiyanto, menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Yadi Supriadi, seorang anggota Satpol PP Lebak yang meninggal dunia saat bertugas. Penyerahan dilakukan di rumah duka di Cibahbul, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:  MTQ ke-21 Provinsi Banten Tahun 2024, Hari Ini Masuki Pendaftaran dan Penerimaan Kafilah

 

Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Santunan Beasiswa untuk anak-anak almarhum, serta bantuan renovasi rumah layak huni dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemprov Banten.

 

Pj Bupati Gunawan Rusminto menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Lebak, Pemprov Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Pembukaan MTQ XXI Provinsi Banten Dihadiri oleh Pj. Bupati Lebak

 

“Hari ini kami dari Pemerintah Kabupaten Lebak bersama BPJS Ketenagakerjaan dan UPZ Pemprov Banten memberikan santunan kepada keluarga almarhum Bapak Yadi, yang merupakan bagian dari Satpol PP kami. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Gunawan.

Istri almarhum, Nurbaeti, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dari berbagai pihak, khususnya Pemkab Lebak, yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarganya.

Baca Juga:  Upacara Bendera 17 Agustus di Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak Berlangsung Khidmat

 

“Saya dan anak-anak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkap Nurbaeti.

 

Almarhum Yadi Supriadi merupakan anggota Satpol PP yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengamanan dalam aksi demonstrasi. Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum berhak menerima santunan yang diberikan oleh pihak terkait.(baron)