Penyaluran Bosda Provinsi Dinilai Tidak Mempunyai Dasar Hukum

oleh -40 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Banten Muhammad Yusuf sudah mengalokasikan anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun anggaran 2020 ini kepada sektor biaya langsung honorarium tenaga sekolah dan pengajar. Pengalokasian itu dinilai sudah berdasarkan kordinasi dengan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Almukhtabar.

Di sisi lain, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginginkan anggaran Bosda dialokasikan untuk membantu biaya penunjang internet siswa yang selama ini membebani orang tua siswa. Di masa Pandemi ini, internet merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan secara daring.

“Masalah pulsa internet ini jangan sampai menjadi beban baru orang tua siswa. Oleh karena itu kita akan bantu dengan mekanisme subsidi dari Bosda Provinsi,” kata WH.

Namun, rencana WH tersebut terbentur oleh kebijakan Plt Kadis Dindikbud Banten yang terlebih dahulu sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bosda 2020 yang pengalokasiannya dituangkan secara terperinci dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

Dalam DPA Bosda 2020 yang redaksi miliki, tertuang pengalokasian anggaran Bosda Provinsi Banten untuk honorarium Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan dan Belanja Jasa Operator/Administrasi/Teknis. Padahal, secara aturan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Bosda nomor 23 Tahun 2017, tertuang jelas penggunaan Bosda salah satunya diperuntukan operasional sekolah, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan mengurangi angka putus sekolah.

Plt Dindikbud Banten Muhammad Yusuf ketika dikonfirmasi mengatakan, Bosda untuk sekolah negeri ini berdasarkan intruksi dari TAPD diarahkan untuk honorarium guru. Kalau namanya honor, tidak mungkin kita bisa utak-atik.

“Kalau untuk Bosnas, 50 persennya bisa digunakan untuk operasional dan honor guru. Tetapi kita mengarahkan Bosnas itu seluruhnya untuk operasional, boleh juga untuk menunjang pembelajaran daring, karena Kemendikbud juga memberikan kebebasan untuk penggunaannya,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, dirinya disuratkan oleh TAPD untuk menghitung pengalokasian anggaran Bosda berdasarkan jumlah guru, dengan alasan Bosda ini merupakan kewenangan penuh Pemprov dalam penggunaannya, tidak seperti Bosnas.

“Acuan kerja kita sudah tertuang dalam DPA. Di sana jelas peruntukannya,” katanya.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cikande Mulyadi. Saat dikonfirmasi Mulyadi membenarkan jika bantuan Bosda dari Provinsi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, kata Mulyadi, penggunaan dana Bosda lebih diperuntukkan honorarium tenaga pendidik dan pendidikan, sehingga dari pada itu banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan berkenaan dengan kegiatan sekolah.

“Kalau tahun lalu kita masih bisa melakukan rehab ruangan, toilet dan pengecoran lapangan basket pak. Tapi kalau sekarang karena dana Bosda-nya hanya untuk tenaga honorer, jadi untuk kegiatan operasional kita hanya mengandalkan dana Bosnas saja,” jelasnya.

Pada tahun ini, lanjut Mulyadi, besaran dana Bosda yang diterimanya menurun sekitar Rp700 juta dibanding tahun lalu yang kami terima sekitar Rp3 miliar lebih. Sedangkan kalau untuk bantuan dari Bosnas yang kami dapatkan sekitar Rp1,773 miliar, karena perhitungannya Rp1,5 juta/siswa dari total siswa kami sebanyak 1.182 siswa.

“Penurunan itu ada, cuma di sekolah saya tidak terlalu drastis. Dari Bosnas juga sudah kami lakukan subsidi pulsa internet bagi siswa tidak mampu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendropa mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.

Politisi PDIP ini mengaku, pada saat pembahasan anggaran 2020, hitungan bantuan dana Bosda setiap sekolah itu persiswa. Skema anggaran itu tidak mengalami perubahan sampai DPRD mengetuk palu pengesahan APBD 2020.

“Namun belakangan, ko tiba-tiba dalam pelaksanaannya Bosda itu penghitungannya jumlah tenaga pendidik dan kependidikan non ASN, tidak sesuai dengan hasil pembahasan pada saat penganggaran,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya pernah ia pertanyakan dasar hukum pelaksanaannya. Pada saat itu, Plt Dindikbud Banten mengaku dasar hukumnya adalah Permendikbud yang baru, dan itu bisa menjadi acuan. “Kalau untuk Permendikbud itu mengatur Bosnas, saya juga tahu itu. Bahkan Bosnas bisa dipakai untuk pembelian pulsa siswa juga sudah ada aturannya. Tetapi ini kan Bosda, yang dasar hukumnya harus mengacu kepada Pergub,” jelas Yeremia.

Diakui Yeremia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dindikbud Banten, salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait penggunaan dana Bosda ini, kita akan minta klarifikasinya.

“Kalau hitungannya guru honorer, pasti ada Silpa anggaran yang tidak terserap. Kita akan tanyakan itu,” tegasnya. (Rey/Al)