KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten akan melakukan mutasi jabatan di dua OPD di lingkungan Provinsi Banten. Dua OPD itu yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Dua OPD ini sebelumnya dilakukan seleksi Open Bidding, namun gagal dilanjutkan karena tidak ada peserta yang memenuhi standar kualifikasi.
“Suratnya sudah kita sampaikan ke KASN, tinggal menunggu balasan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Senin (20/1/2020).
Setelah ada surat balasan, lanjutnya, untuk kebijakan pemilihan pejabat yang akan menduduki dua posisi itu diserahkan kepada Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang mempuni.
“Nanti pak Gubernur memilih masing-masing satu orang pejabat yang sudah memenuhi standar kualifikasi, untuk selanjutkanya diserahkan ke KASN untuk dilakukan ferivikasi dan penyetujuan,” katanya.
Komarudin melanjutkan, untuk kualifikasinya tentu pejabat yang sudah memenuhi standar seperti eselon II a/b seperti Kepala Biro dan Asisten Daerah dan minimal sudah melakukan pengabdian selama dua tahun di bidang yang digeluti. Mereka ini sudah melakukan tahap assessment sebelumnya ketika mengikuti proses Open Bidding.
“Tapi di internal Pansel, kami mempunyai kebijakan setiap seleksi JPT harus melakukan assessment ulang yang kami lakukan. Karena dikhawatirkan tidak memahami permasalahan di OPD yang akan diisi nanti,” ucapnya.
Untuk jumlah pejabat eselon II sendiri di lingkungan Pemprov Banten sekitar ada 40 orang. Semua pejabat tersebut menurut Komarudin sudah melakukan assessment. Namun ketika mereka mengikuti Open Biding atau mutasi, maka tetap mereka diwajibkan melaksanakan asesmat ulang. (Rey/Al)