Pengamat Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Usulan Satu Nama Pj Gubernur Banten oleh DPRD

oleh -142 Dilihat
oleh

SERANG PILARBANTEN.COM – Pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat menegaskan jika satu nama Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang diusulkan kembali oleh DPRD Provinsi Banten tidak melanggar aturan. Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Menurut Ojat, dalam Permendagri itu jelas disebutkan di konsideran-nya yakni pada huruf (a), yang berbunyi bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya jika ditanya sampai kapan jabatan Pj ini terjadi, hal ini pun jelas diatur diketentuan Pasal 2 nya yang menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan maka pemerintah menunjuk Penjabat kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, walikota dan/atau wakil wali kota definitive.

Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), salah satu pihak yang mengajukan usulan terkait Pj. Gubernur adalah DPRD melalui Ketua DPRD dan ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan Pak Al Muktabar sebagai calon tunggal dari DPRD Provinsi Banten, “hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PERMENDAGRI nomor 4 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dalam ketentuan itu, lanjut Ojat, dijelaskan menggunakan dapat, dimana menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia) berarti mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin dengan demikian boleh mengusulkan 1 nama boleh 2 nama dan boleh 3 nama tapi tidak boleh lebih dari 3 nama.

“Sehingga dengan menggunakan kata dapat bukan menjadi “HARUS”, 3 nama.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, Masa jabatan Penjabat (Pj) adalah 1 (satu ) tahun, akan tetapi “dapat” diperpanjang 1 tahun berikutnya oleh orang sama atau berbeda,” jelasnya.

Maka dari itu, menurut Ojat, hal itu dapat ditafsirkan yang dibatasi adalah jabatan Pj-nya, jabatan PJ hanya satu tahun dan ketika berakhir masa satu tahun tersebut apabila Kepala Daerah defenitiv-nya belum ada juga, maka jabatan Pj-nya dapat diperpanjang satu tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda,; dan

“Ketika jabatan PJ yang diperpanjang tadi berakhir juga masa jabatannya akan tetapi kepala daerah defenitifnya juga belum ada/terpilih, maka jabatan PJ-nya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujarnya.

Bahwa diketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendagri itu tidak ada norma yang mendalilkan secara spesifik jika jabatan Pj Kepala Daerah paling lama atau maximal 2 (dua) Tahun dan tidak dapat diperpanjang kembali. Jika ada norma atau tafsir-nya seperti ini maka bagaimana kalau di suatu daerah ternyata pelaksanaannya Pilkada-nya terjadi lebih dari dua tahun.

“Seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah dll. Maka harus kosong Kepala Daerahnya?,” pungkasnya.

Bahwa isuue laiinya adalah terkait jabatan JPT Madya Pak Al Muktabar yang sekitar akhir bulan Mei 2024 sekitar tanggal 19 Mei 2024 atau 24 Mei 2024 ini genap lima tahun, bahwa benar hal jabatan JPT paling lama lima tahun.

“Akan tetapi jika nanti Pak Al Muktabar diperpanjang pada tanggal 12 Mei 2024 maka Pak Al Muktabar belum genap lima tahun dan jangan lupa jabatan JPT tersebut dapat diperpanjang, hal ini pernah terjadi pada Sekda DKI JAKARTA an Bapak SAEFULLAH. Yang menjabat dari 2014-2020,” ujarnya.

Khusus untuk kasus Pak Al Muktabar, perhitungan menjabat llima tahun sebagai JPT Madya di Provinsi Banten, mau dihitung dari mana, apakah dari saat pertama kali diangkat sebagai Sekda di tahun 2019 atau dihitung dari saat menjabat Sekda kembali di bulan Februari 2022, mengingat Al Muktabar pernah dinonaktifkan sebagai Sekda Banten di era Gubernur Wahidin Halim.

“Dengan demikian menurut pandangan Kami tidak ada aturan perundang – undangan yang dilanggar oleh DPRD Provinsi Banten dalam pengusulan PJ. Gubernur Banten,” tutupnya. (Al)