Pengadaan Barjas Penanganan Covid-19 Berpotensi Terjadinya Tipikor

oleh -42 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten berpotensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kordinator Unit Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha saat dihubungi kemarin mengatakan, jika terjadi kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa, meskipun dalam rangka penanganan Covid-19 bisa terjerat Tipikor.

“Kita lihat aja nanti hasil auditnya, ada temuan tidak. Jika hasil penelusurannya ada temuan, maka di situ bisa terjadi dugaan indikasi Tipikor, dan uang kerugian negaranya itu harus dikembalikan,” katanya.

Asep melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan audit menyeluruh terkait penanganan pengadaan Barjas ini, karena masih menunggu hasil audit dari masing-masing inspektorat di daerah. Harapannya, inspektur di daerah bisa maksimal melakukan pengawasan, sehingga meskipun ada temuan bisa segera ditindaklanjuti tanpa melalui proses hukum.

“Untuk itu pengawasan di daerah harus dimaksimalkan, jangan sampai terjadi indikasi Tipikor,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Herlin Setyorini mengaku, pihaknya hanya melakukan proses pendampingan hukum terkait penggunaan dana Covid-19 sebagaimana yang dimintakan dari Pemprov Banten saja.

Jika dikalkulasikan, total anggaran dalam penanganan Covid-19 ini mencapai Rp125 miliar. Sementara yang masuk dalam permintaan pendampingan oleh Kejati sebesar Rp115 miliar. Akan tetapi, karena sebagian anggarannya sudah terpakai, akhirnya hanya sekitar Rp34 miliar yang dimintakan pendampingan hukum.

“Anggaran yang sudah terpakai oleh pihak ketiga untuk pengadaan juga ada yang belum bisa dicairkan karena kondisinya masih tertahan di Bank Banten,” ujarnya. (Rey/Al)