Pencantuman NIK Sudah Sesuai Aturan//BKD Apresiasi Masukan Masyarakat

oleh -146 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada beberapa waktu lalu mempersoalkan terkait dengan hasil pendataan pra-finalisasi tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022.

Uday menilai, dokumen pengumuman yang dipublish melalui website resmi yang mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir itu melanggar aturan, karena itu merupakan data pribadi 12.531 non ASN yang diumumkan. Hal tersebut nyata telah melanggar UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini menunjukkan bahwa Pj. Sekda M Tranggono dan Kepala BKD Nana Supiana telah lalai dan tidak cermat. BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut, tidak mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir, karena hal itu merupakan wilayah privat. Ini Pj. Sekda malah mengumumkannya secara terbuka,” kata Uday dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengapresiasi atas masukan yang diberikan oleh Uday. Sebagai pejabat publik, dirinya sangat terbuka akan masukan dari pihak luar. “Pemprov Banten sangat terbuka akan kritik,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/10/2022).

Menurut Nana, apa yang ia lakukan itu sudah sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang diurai pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa pengguna hak akses dan pemanfaatan data kependudukan adalah lembaga negara, Kementrian / lembaga pemerintah non Kementrian Badan hukum Indonesia, dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Artinya kalau untuk kepentingan kedinasan, itu tidak menjadi persoalan. Yang dipermasalahkan itu digunakan untuk kepentingan kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nana, apa yang ia lakukan juga mengacu pada apa yang dilakukan beberapa daerah seperti Kabupaten Kuningan, BNN, beberapa daerah di Banten, bahkan BKN itu sendiri. “Mereka pengumumannya menggunakan format itu, dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

Meskipun demikian, tambahnya, pihaknya sudah melakukan evaluasi berdasarkan masukan itu. Saat ini, dokumen yang dipublish itu untuk NIK-nya ia sensor atau blur. “Agar tidak lagi menjadi polemik,” tambahnya.

Bahwa sebagai pembanding Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan perjanjian kerjasama dengan 13 Perusahaan swasta yang diantaranya bergerak di penyedia jasa pinjaman on line atau Fintech.

“Pada kisaran bulan Juni 2020, Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri juga pernah menyatakan jika data yang tercatat pada KTP bukanlah data yang patut dirahasiakan,” pungkasnya. (loet)