Pemprov Dinilai Sudah Tepat Tidak Cairkan Hibah SLTA Swasta

oleh -29 Dilihat
oleh

Serang, – Dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah SMA/SMK swasta tahun 2021 yang tidak dicairkan dinilai sudah tepat.

Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat, Senin (17/1/2022). Menurut Ojat, dasar pemberian Bosda untuk sekolah swasta yang berada dalam kewenangan Provinsi Banten adalah Pergub Banten nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Dalam Pergub Banten itu, pada poin pasal 7 yang selengkapnya berbunyi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMD/BUMN, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal b3 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan hibah secara online melalui situasi web pemerintah daerah.

“Namun yang terjadi, pengajuan hibah Bosda sekolah swasta pada tahun 2020 itu diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena pengajuan proposalnya dilakukan secara manual tidak online melalui aplikasi e-hibah,” katanya.

Untuk itu, tambahnya, sudah tepat apa yang dilakukan oleh Dindikbud Banten saat ini, untuk tidak mencairkan bantuan dana hibah untuk sekolah swasta tersebut.

“Karena jika Dindikbud Banten tetap mencairkan permohonan itu, maka bisa dipastikan peristiwa temuan hibah Ponpes yang belakangan ramai ini bisa akan kembali terulang, karena pasti akan menjadi temuan BPK atau APH,” jelasnya.

Ojat melanjutkan, jika dasar tuntutan para kepala sekolah SMK swasta itu Bosda 2020 yang bisa mereka Terima meskipun pengajuan proposalnya dilakukan secara manual, maka hal itu justru yang bisa menimbulkan temuan karena menyalahi prosedur aturan yang berlaku.

“Makanya pencairan hibah ke sekolah swasta tahun 2020 itu juga sudah saya adukan ke APH yang diduga tidak melalui aplikasi e-hibah,” ujarnya.

Ojat mengumpamakan tidak dicairkannya Bosda tahun 2021 itu ibarat sebuah jamu. Meskipun rasanya pahit, tapi menjadi obat. Berbeda dengan pencairan Bosda 2020, meskipun rasanya manis, tetapi menimbulkan efek bahaya bagi tubuh.

“Makanya, sudah tepat kebijakan yang diambil oleh Dindikbud Banten tersebut,” pungkasnya.(loet)