Pemprov Berencana Akan Kembalikan RKUD ke Bank Banten

oleh -41 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten berencana akan mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Akan tetapi, sebelum melakukan pengembalian RKUD, Pemprov Banten akan terlebih dahulu melakukan penyehatan Bank Banten.

Penyehatan itu penting dilakukan, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, bank yang ditunjuk untuk penempatan RKUD itu harus pada kondisi sehat.

“Kita lakukan semua sesuai aturan, menempatkan RKUD pada bank umum yg sehat,” kata Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Senin (8/6/2020).

Rina menambahkan, Pemprov Banten kini sedang melakukan proses penyehatan Bank Banten bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta stackholder terkait lainnya. Setelah proses penyehatan itu selesai, baru kemudian akan dilakukan penyelamatan.

“Belum ada rekomendasi dari OJK, terkait langkah penyehatannya, karena semuanya masih dalam proses,” katanya.

Terkait opsi mekanisme penyelamatan Bank Banten sendiri, Rina mengaku hingga kini masih dalam pembahasan di internal tim. Karena untuk saat ini, dirinya sedang melakukan proses penyehatan Bank Banten terlebih dahulu.

“Iya begitu. Melakukan penyelamatan, namun penyehatan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS menyambut baik rencana Pemprov Banten melakukan penyehatan terhadap Bank Banten. Menurut Barhum, penyehatan itu penting dilakukan oleh Pemprov selaku pemegang saham pengendali Bank Banten.

“Jika hal ini benar-benar dilakukan oleh Pemprov, mudah-mudahan trust masyarakat kembali ada terhadap Bank Banten. Sehingga kemudian, kondisi Bank Banten kembali normal seperti semula,” harapnya.

Politisi PDIP ini melanjutkan, jika trust ini sudah kembali ada pada Bank Banten, maka untuk permasalahan modal secara otomatis akan mengikuti. Selain itu, banyak sumber keuangan yang bisa diserap oleh jajaran direksi guna menambah modal perseroan.
“Misalnya saja melanjutkan rencana right issue yang sempat tertunda karena masalah Covid-19 ini,” katanya.

Diakui Barhum, beberapa waktu yang lalu dirinya sempat mendapat kabar terkait rapat kordinasi antara Pemprov Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK serta stackholder terkait lainnya tentang rencana penyelamatan Bank Banten.

Dalam rapat tersebut, OJK memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penyehatan terhadap Bank Banten. Akan tetapi, secara detail mekanisme penyehatannya, hingga kini dirinya belum mengetahui.

“Info formalnya memang belum kami terima. Tapi terkait informasi adanya rapat pembahasan pengembalian RKUD ke Bank Banten itu memang sudah saya dengar. Kita tunggu saja nanti,” tuturnya.

Disinggung terkait hak interpelasi yang dimotori oleh partainya di DPRD Banten, Barhum mengaku hingga sampai saat ini belum mengambil sikap untuk menghentikan, karena surat putusan resmi dari OJK-nya sendiri, terkait rekomendasi penyehatan dan penyelamatan Bank Banten, belum diterimanya hingga kini.

“Kita lihat saja nanti rekomendasi resminya seperti apa dari OJK, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan di partai dalam mengambil keputusan. Kalau posisi kami di DPRD ini hanya petugas partai, jika partai mengintruksikan untuk tetap dilanjut, maka akan kami lanjutkan,” jelasnya.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat. Saat dihubungi redaksi Ade mengaku rencana Pemprov akan mengembalikan RKUD-nya ke Bank Banten itu pernah ia dengar. Pengembalian RKUD itu dilakukan karena diduga ada intervensi pihak berwenang turun tangan untuk tetap menyelamatkan Bank Banten.

“Kami dengar kabarnya sih begitu. Kita tunggu saja perkembangan baiknya. Toh yang kita niatkan kan bukan ingin menginterplasi Gubernur, tapi ingin kebaikan buat Banten,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengaku menyambut baik rencana penyehatan Bank Banten yang rencananya akan dilakukan oleh Pemprov Banten. Akan tetapi, jika skema yang akan dilakukan untuk penyehatan Bank Banten itu lewat pinjaman ke BI, Erwin mengaku BI tidak memiliki fasilitas pinjaman untuk penyehatan suatu bank.

“Dalam UU BI, tidak ada pemberian pinjaman dalam rangka penyehatan Bank. Adapun untuk pengawasan dan langkah penyehatan suatu bank, itu murni dalam ranahnya OJK,” jelasnya.

Sementara itu pihak OJK sendiri, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi mencoba beberapa kali menghubungi nomor telponnya, namun tidak pernah direspon. Hal yang sama juga ketika redaksi mengirimkan pesan kepada OJK.

Untuk diketahui, keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB ini menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di tengah Pandemi Covid-19. Gelombang antrian nasabah mengular di sejumlah kantor cabang Bank Banten. Himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan melakukan pshycal distancing, tak lagi dihiraukan.

Di tingkat legislatif, wacana melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten mencuat. Dewan melihat kebijakan pemindahan RKUD itu tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan DPRD Banten. Untuk itu, Gubernur harus memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat terkait kebijakan ‘koboy’ tersebut.

Tidak sampai di situ, sejumlah masyarakat nasabah Bank Banten juga melakukan langkah hukum terkait permasalahan ini. Gubernur Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Prosesnya kini sudah teregistrasi secara resmi di PN Serang, dan akan dilakukan sidang perdana pada tanggal 24 Juni 2020 mendatang. (Rey/Al)