Misi pertama Provinsi Banten adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu penopang terwujudnya misi tersebut melalui keterbukaan informasi publik. Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan. “Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka” ungkap Gubernur WH dalam pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 oleh Komisi Informasi Pusat secara virtual dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (Senin, 11/10/2021).
Implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Selasa, 26 Oktober 2021, Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah Pemprov Banten sebagai badan publik informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 oleh Komisi Informasi Pusat. Pemprov Banten berhasil mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual (Selasa, 26/10/2021).
Menurut Gubernur WH, untuk membangun keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemprov Banten juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 489.1/Kep.154-Huk/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Banten, yang menempatkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten sebagai PPID Utama di lingkungan Pempov Banten dan OPD lainnya sebagai PPID Pembantu. Untuk sarananya, Pemprov Banten saat ini memiliki sekitar 70 website/situs yang dijadikan sebagai media informasi. Ditambah dengan website sekolah SMA/SMK/SKh. Selain itu, ada penyimpanan dokumen melalui sistem document management system/DMS. “Pemprov Banten juga sudah melakukan standarisasi informasi yang disampaikan ke publik. Menjadi media informasi yang sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat,” kata Gubernur WH.
Gubernur menegaskan, Pemprov Banten sudah terbuka. Dikatakan, proses penganggaran Pemprov Banten saat ini sudah melalui internet atau online. Di antaranya melalui e-hibah, Simral, SIPD, dan sebagainya. Salah satu yang membanggakan adalah aplikasi Sipeka yang mampu melayani perijinan bagi pengusaha. Dampaknya investasi di Provinsi Banten cukup meningkat. Tahun 2020 mencapai Rp 61 triliun, nomor 3 di Indonesia. “Keterbukaan informasi dan aplikasi pelayanan publik sangat memberikan dampak bagi masyarakat umum dan publik,” tegasnya.
Sejak awal berdiri Pemprov Banten bertekad membangun keterbukaan informasi dalam rangka menciptakan good dan clean governance. Ketika Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan dan diberlakukan pada pertengahan tahun 2010, Pemerintah Provinsi Banten menyambut positif era keterbukaan informasi publik tersebut. Pada awal tahun 2011, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten. Pada 24 Februari 2011, Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bhakti 2010–2015 dilantik di Pendopo Gubernur Banten berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011. Tanggal 14 Juli 2011, Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Banten.
Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Partisipasi Masyarakat
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik. “Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,” tegas Wapres.
“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.
Wapres berharap, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma.
Wapres juga berpesan, badan publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. “Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana. (Adv – Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Banten)