SERANG – Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) kembali memberlakukan kebijakan baru terhadap skema pinjaman daerah kepada Pemprov Banten.
Pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pada awalnya tidak dibebankan bunga kecuali hanya biaya administrasi yang tidak mencapai 1 persen.
Namun kemudian pemerintah pusat mengubah kebijakan itu dengan memberlakukan bunga sebesar kurang lebih 6 persen.
Menghadapi hal itu, kegaduhan di internal Pempov Banten pun tak bisa dihindarkan. DPRD Banten sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sebagai pengawasan pun meminta kepada Gubernur Banten untuk mempertimbangkan kelanjutan pinjaman itu dan memberikan berbagai opsi pilihan yang akan dijadikan sebuah kebijakan.
Akhirnya dengan berbagai pertimbangan, Gubernur Banten tetap melanjutkan pinjaman itu dengan konsekuensi besaran bunga yang harus dibayarnya.
“Keputusan itu sudah sesuai dengan perhitungan matang, dan insya Allah kekuatan keuangan Pemprov masih bisa untuk membayarnya,” kata Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, kemarin.
Pemprov Banten telah secara resmi mengusulkan pencairan pinjaman daerrah ke PT SMI. Usulan pinjaman tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nomor 900/986-BPKAD/2021 perihal Pemberitahuan Pinjaman PEN Daerah. Surat ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten tertanggal 10 Mei 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, dalam rangka program PEN sebagai dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan pembiayaan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pinjaman PEN Daerah. Untuk memanfaatkan pembiayaan tersebut, pemprov telah mengajukan pinjaman kepada pemerintah melalui PT SMI sebesar Rp4.143.010.747.450.
Pinjaman memiliki jangka waktu pinjaman selama 8 tahun dan masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen untuk pinjaman program dan atau kegiatan. Pinjaman akan digunakan pada kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perdagangan.
Belakangan Pemprov Banten kembali memertimbangkan apakah akan mengambil atau membatalkan rencana pinjaman daerah senilai Rp4,1 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun ini.
Hal itu dilakukan lantaran pemerintah pusat mengarahkan agar tenor pinjaman dipercepat dari 8 menjadi 5 atau 3 tahun saja.
Rina pun membenarkan adanya arahan dari pemerintah pusat agar tenor pinjaman daerah ke PT SMI dipercepat.
“Arahan dari Dirjen Perimbangan Keuangan, SMI diarahkan ke tenor tiga tahun dan lima tahun,” ujarnya.
Berdasarkan catatan terdapat tiga kategori suku bunga pinjaman ke PT SMI. Bunga pinjaman PEN dengan suku bunga 5,30 persen untuk tenor 3 tahun dan suku bunga 5,66 persen untuk tenor 5 tahun. Terakhir, suku bunga 6,19 persen untuk tenor 8 tahun yang pada usulannya dipilih oleh Pemprov Banten.
Terkait arahan perubahan tenor tersebut, lanjut Rina, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan di internal pemprov.
“Belum bisa memastikan apakah Pemprov Banten pada akhirnya akan mengambil atau justru membatalkan rencana pinjaman tersebut, karena masih dibahas,” katanya.(loet)