Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp245 Miliar Untuk Pulihkan Ekonomi

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, – Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp245 miliar untuk pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona atau COVID-19 di wilayahnya.

Dana sebesar Rp245 miliar tersebut bersumber dari bantuan tak terduga (BTT) hasil refocusing tahap III untuk percepatan penanganan virus corona.

Pemprov Banten kembali melakukan pergeseran anggaran tahap III sebesar Rp 2,134 tiliun untuk penanganan COVID-19. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan di empat sektor, yakni untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 266,9 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 245,5 miliar, untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 1,182 triliun dan untuk bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten/kota sebesar Rp 440 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Banten, M Syaukani menjelaskan, sumber dana BTT mencapai Rp 2,134 triliun yang diambil dari hasil tiga kali refocusing APBD 2020.

“Itu untuk kesehatan Rp 266, 9 miliar, dampak ekonomi Rp 245,5 miliar, JPS Rp 1,182 triliun dan bankeu kabupaten/kota Rp 440 miliar,” jelas Syaukani saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan pelaksanaan pemulihan ekonomi akan dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdinag), Dinas Ketahapan Pangan (Ketapang), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Disperkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Ini sifatnya darurat lah, penyelamatan. Supaya kegiatan perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.

Terkait proses recovery ekonomi, Syaukani mengaku, saat ini dalam tahap pendataan oleh Inspektorat dan penyusunan peraturan gubernur (Pergub).

“Pendataan dilakukan oleh inspketorat dan penyusunan Pergub disusun oleh Biro Hukum. Karena dalam penyaluran bantuan perlu aturan hukum berupa Pergub yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya.

Kemudian, terkait kebijakan new normal, lanjut Syaukani, Pemprov Banten meminta kepada para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan pandemik COVID-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Makanya kita mengimbau dinas terkait di kabupaten/kota harus ada koordinator-koordintor di pusat perbalanjaan dan pasar,” paparnya. (Anwar/Teguh)