Ketersediaan Lahan Pertanian di Banten Terancam Hilang

oleh -58 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat, diharapkan tidak menghilangkan ketersediaan lahan pertanian produktif masyarakat Banten.

Keberlanjutan ketersediaan lahan itu penting dilakukan guna mencapai swasembada pangan, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Banten. Terlebih dalam kondisi wabah Pandemi Covid-19 seperti ini, dimana hampir seluruh daerah mengalami guncangan terhadap stok kebutuhan pangan.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap memperhatikan kondisi ketersediaan lahan pertanian ini. Jangan sampai karena ada arus pembangunan yang massif, lantas Pemda melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar anggota komisi IV DPR RI dari Dapil Banten Nuraeni, Selasa (23/6/2020).

Politisi Demokrat ini juga menambahkan, perubahan RTRW itu memang penting dilakukan, tapi ada hal lain juga yang harus menjadi prioritas kepala daerah dalam rangka dampak jangka panjang yang akan terjadi dari perubahan tersebut.

“Jangan sampai keberadaan lahan pertanian di Banten ini hilang, tergerus oleh pembangunan. Banten yang dahulu merupakan daerah penghasil pangan terbesar, jangan sampai sekarang mengalami krisis pangan,” katanya.

Nuraeni juga menambahkan, yang dilakukan Pemda itu seharusnya menguatkan sektor lahan pertanian, bukan justru mengubahnya menjadi wilayah pembangunan atau industri. Penguatan itu bisa dilakukan dengan cara membangun jalur-jalur irigasi baru atau mengaktifkan kembali jalur irigasi yang sudah lama mati, agar kembali produktif.

“Proses pembangunan terus berjalan, saya setuju itu. Tapi jangan sampai lahan pertanian masyarakat juga tergerus. Padahal, lahan pertanian itu merupakan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang Redaksi miliki, pada pertengahan 2019 lalu, tim peneliti dari Fakultas Pertanian UNPAD melakukan rapat evaluasi akhir kajian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Provinsi Banten tahun 2019. Berdasarkan hasil kajian tersebut, alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Banten dalam kurun waktu 2018-2019 mencapai 3.861,09 hektar yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Serang 223,39 hektar, Kota Serang 68,55 hektar, Kota Cilegon 88,23 hektar, Kota Tangerang 36,69 hektar dan Kabupaten Tangerang 482,07 hektar.

Secara nasional, Provinsi Banten menjadi daerah yang paling tinggi terjadinya alih fungsi lahan. Sedangkan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten Tangerang menjadi daerah tertinggi yang mengalami alih fungsi lahan yang kemudian disusul Kabupaten Serang.

Kabupaten Pandeglang sendiri sejak tahun 2017 sudah mengajukan perubahan RTRW ke kementrian ATR/BPN atau Bappenas. Gayung bersambut pada awal tahun 2020, dimana ajuan perubahan itu sudah disetujui oleh kementerian. Saat ini prosesnya tengah dalam pembahasan evaluasi oleh Kemendagri berkenaan dengan Perda perubahan RTRW tersebut, yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama Bupati Pandeglang dengan DPRD Pandeglang.

Dorongan perubahan RTRW juga disuarakan oleh DPRD Banten kepada Pemkab Lebak. Dewan melihat potensi industri di Kabupaten Lebak akan mengalami peningkatan seiring dengan mulai beroperasinya tol Serang-Panimbang.

“Untuk itu, Pemkab Lebak diharapkan melakukan revisi RTRW-nya supaya bisa menyesuaikan dengan tata kelola wilayah Lebak di masa yang akan datang” kata ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi. (Rey/Al)