Serang, – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB digugat oleh tiga warga Bumi Jawara. Siang tadi, Rabu 24 Juni 2020 sidang perdana dilakukan. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh penggugat.
Pencabutan gugatan itu dilakukan untuk menambahkan daftar pihak yang akan di gugat oleh tiga warga Banten, yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.
“Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6).
Menurut penggugat, Ojat Sudrajat, pencabutan itu untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta di gugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
“Gugatan di lanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2500 debitur PNS Banten yang di jual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat, ditempat yang sama.
Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu, 01 Juli 2020, ada berbagai tergugat yang tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun di wakilkan oleh orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukumnya ada KPw BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
“Kami terima surat pencabutannya. Belu. bisa kami tindak lanjuti, perlu di bicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak,” kata hakim anggota, Guse Prayudi.
Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten.(Anwar/Teguh)