Pemkot Serang Belum Bisa Pungut Pajak Bangunan Gedung

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, – Pemkot Serang hingga kini belum bisa melakukan pungutan Pajak Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan peralihan dari Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dikarenakan hingga kini regulasi PBG berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pungutan pajak itu masih dalam proses penggodokan di DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengakui pihaknya sampai saat ini belum bisa memungut pajak retribusi dari sektor PBG dikarenakan faktor di atas.

“Kita akan menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sedang mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana lainnya, sehingga pajak PBG ini bisa segera dipungut.

“Kalau semuanya sudah dipungut, insya Allah tahun depan sudah bisa masuk. Di PU kan pajak ini mah,” pungkasnya.

Pemkot Serang sendiri menargetkan pendapatan dari sektor ini sebesar Rp15 miliar, namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar. Sehingga Pemkot Serang berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp13 miliar.

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memungut pajak PBG, karena kewenangannya ada di dinas Pekerjaan Umum (PU).(loet)