Serang – Pemerintah Kabupaten Serang memenangkan dua dari tiga gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan perdata tersebut berasal dari Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir.
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkab Serang Ilham Perdana mengatakan gugatan Desa Kramatwatu dimenangkan Pemkab Serang pada bulan Juni 2020 kemarin sedangkan gugatan Desa Cirangkonh dimenangkan pada bulan Agustus 2020 ini.
“Tinggal Sindang Heula belum, putusannya minggu depan. Kramat kita menang itu sudah sejak awal menangnya, Cirongkrang kita menang,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (11/8).
Menurut Ilham, meski dua perkara sengketa Pilkades telah dimenangkang Pemkab Serang. Namun putusan tersebut masih belum dinyatakan memiliki ketetapan hukum atau Incrath, sebab masih ada proses hukum lainnya.
“Kalau banding, berarti berperkara lagi,” ujarnya.
Ilham menambahkan untuk gugatan Pilkades di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, pemkab Serang khawatir dimenangkan oleh tergugat. Sebab hingga saat ini pihaknya tidak banyak memiliki bukti-bukti.
“Justru yang khawatir Sindang Heula, karena alat-alat bukti yang kita sampaikan belum begitu sempurna masih ada kekurangan. Putusannya minggu depan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengacara tergugat II intervensi Harry Rianda membenarkan jika gugatan PTUN terhadap putusan Bupati tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh majelis hakim yang diketuai M Ihbar Andi Endang.
“Dari awal kami meyakini bahwa pilkades Desa Cirangkong berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena semua pihak, baik KPPS, panitia ,panwasdes, dan semua calon kades sudah mengikuti prosedur yang ada,” katanya.
Bahkan, menurut Harry, pelaksanaan Pilkades Cirangkong berjalan kondusif, tidak ditemukan adanya kecurangan, mulai dari penyaringan hingga pelaksanaan pemilihan di desa tersebut.
“Dar awal penyaringan bakal calon, distribusi surat panggilan, pemungutan suara hingga perhitungan suara berjalan dengan baik tidak ada keberatan maupun huru hara sehingga tepat kiranya keputusan hakim PTUN serang nomor : 15/G/2020/PTUN.SRG menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Serang hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 3 November 2019 lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Ketiga kades tersebut yakni Kades Krmatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kades Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, dan Kades Cirangkong, Kecamatan Petir.(Anwar/Teguh)