Pemkab Serang Lakukan Isbat Nikah 5.214 Pasangan Kurun Waktu 3 Tahun

oleh -59 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam kurun waktu tiga tahun 2018 sampai 2020, sudah melakukan isbat nikah sebanyak 5.214 pasangan suami istri di delapan kecamatan. Isbat nikah dilakukan karena para pasutri meski sudah sah secara agama, namun belum sah menurut Negara.

“Untuk pelaksanaan selama kurun waktu 3 tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 5.214 pasangan suami istri yang ikut isbat nikah dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,”ungkap Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit Tarkul melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa, 28 September 2021.

Sedangkan untuk target tahun 2021, sebut Tarkul, sesuai surat edaran Bupati Serang setiap kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara agama namun belum secara hukum negara.

“Target isbat nikah tahun 2021 sebanyak 70 pasang tiap kecamatan, jumlah itu sesuai arahan dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Untuk pelaksanaannya sampai Desember 2021,”terang Tarkul.

Untuk tahun 2021 ini, sebanyak 125 pasangan suami istri atau pasutri sudah melaksanakan isbat nikah di Kantor Kecamatan Jawilan dan Ciomas. Dari jumlah 125 pasutri yang sudah melaksanakan isbat nikah terbagi untuk Kecamatan Jawilan sebanyak 59 pasutri dan Ciomas 66 pasutri.

“Untuk target setiap kecamatan seharusnya sebanyak 70 pasutri, namun untuk Kecamatan Ciomas yang terkabulkan hanya 66 pasutri. Kemudian Kecamatan Jawilan yang dikabulkan 59 pasutri. Isbat nikah dilaksanakan pada pekan kemarin,”ujar Tarkul.

Terkait adanya sejumlah pasangan yang tidak terkabulkan dalam isbat nikah tersebut, Tarkul Wasyit menjelaskan hal itu disebabkan karena ada beberapa alasan. Pertama, pada saat pelaksanaan tidak bisa hadir, kemudian yang kedua pasangan bercerai pada saat pelaksanaan isbat nikah.

“Kemudian yang selanjutnya saksi tidak bisa hadir, dan ada juga berkas yang tidak lengkap, umumnya kebanyakan yang tidak hadir,” kata Tarkul Wasyit.

Saat ini, lanjut Tarkul, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Serang dan memastikan seluruh kecamatan siap melaksanakan isbat nikah. “Informasi dari Pengadilan Agama bahwa tanggal 1 Oktober 2021 akan dilaksanakan isbat nikah di Kecamatan Bojonegara,”katanya.

Adapun tujuan program isbat nikah tersebut, tambah Tarkul, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. “Disisi lain memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus di catat, tidak hanya sah menurut agama tapi menurut Negara,”tandas Tarkul.

Sebagaimana diketahui, Isbat nikah merupakan penetapan pengadilan tentang sahnya suatu perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Yang pada dasarnya, memang dari tahun ke tahun sudah di alokasikan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kecamatan

“Jadi ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa warga masyarakat terbantu. Warga masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang.

“Jadi sangat baik untuk diteruskan di program-program tiap tahunnya, sehingga kita bisa membantu warga masyarakat tidak mampu ada hal-hal kasus lain, sehingga mereka yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan. Maka, isbat nikah harus terus dilaksanakan,”tegas Nanang.(js)