Serang, – Pihak swasta yang menggarap lahan sitaan KPK di Kelurhan Banjarsari, Kota Serang mengaku memiliki alas hak tanah yang disita karena tersangkut kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Julia selaku kuasa hukum dari Neneng pemilik PT Bangun Mitra Jaya (BMJ) mengatakan, lahan tersebut dimiliki Neneng selaku ahli waris Sugianto Lukman. Ada 886 bidang lahan yang dimiliki berdasarkan akte jual beli (AJB) pada 27 Februari 1995.
“Kami jauh lebih dulu memiliki lahan itu dan tidak pernah memperjual belikan ke pihak manapun,” kata Julia kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Dia mengatakan, pihak pengembang bukan tanpa dasar menguasai lahan tersebut dan sebagiannya kecilnya disita KPK. Ada 4 bidang yang tumpang tindih karena ada sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany tak lain adalah istri Wawan.
“Sertifikat tersebut bukan atas nama Wawan tapi adalah ibu Airin. 4 bidang atau 7 bidang yang diklaim KPK,” katanya.
Kustauhid menambahkan, peralihan lahan itu bermula dari penjualan seseorang bernama Soleha ke Jayeng Rana pada 2006. Nama Soleha diduga dicatut oleh Rahmat. Kemudian pada 2007 oleh Jayeng dijual ke Airin.
“Luas tanah 6700 meter dari 4 sertifikat yang bersinggungan,” katanya.
Mereka pun mengklaim proyek pembangunan perumahan di atas lahan yang disita KPK itu sudah berizin dan antara lahan dan plang KPK tidak berdekatan.
“Pada saat pembangunan tidak ada satu pun yang klaim tanah siapa,” katanya.
Pihak perusahaan telah melaporkan hal tersebut ke Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Agustus 2021.
Terlapornya haji Rahmat karena dia yang mengaku punya (lahan) ternyata akte (diduga) fiktif,” katanya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan bahwa saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah.
“kasusunya sedang kita tangani terlait laporan PT kaitan surat yang dimiliki Airin,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi bahwa tujuh bidang tanah milik suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan diduga masih diigunakan pihak swasta. Tujuh bidang tanah itu berada di Jl. Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Serang, Banten.(war)