Pemkab Pandeglang Diduga Serobot Lahan Warga

oleh -92 Dilihat
oleh

Serang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di pantai Karang Sari, Kecamatan Carita seluas 1,1 hektar.

Lahan itu kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir. Pihak pengelola sendiri hanya mendapat kuasa berupa surat penunjukkan yang dikeluarkan oleh Sekda Kabupaten Pandeglang.

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada yang dipercaya oleh keluarga ahli waris pemilik lahan resmi untuk mendampingi kasus tersebut mengatakan Pemda Pandeglang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat melakukan penyerobotan lahan itu.

“Padahal, dengan melakukan penyerobotan lahan dan mengerjasamakannya dengan pihak ketiga, potensi terjadinya keos di situ sangat besar,” kata Uday, Rabu (10/11/2021).

Hal itu dikarenakan, lanjut Uday, masyarakat setempat yang sudah lama mengelola parkir serta para pedagang yang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membuat kios di lahan itu semuanya dibongkar dan diganti menjadi tempat parkir baru.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Periksa 3 Orang Soal Kasus Korupsi di PT AMU

“Jadi besar kemungkinan nanti akan terjadi keos itu antara masyarakat dengan pengelola parkir yang baru,” ujarnya.

Konflik kepemilikan lahan Karang Sari itu sejatinya sudah sejak tahun 2005 lalu selesai karena sudah keluar putusan Pengadilan Agama (PA) tahun 2005 yang menyebutkan batas-batasan lahan tersebut.

Dalam putusan PA itu juga menyebutkan lahan itu diwariskan kepada lima ahli warisnya yang saat ini hanya menyisakan dua orang saja dan sudah usia lanjut.

“Putusan PA itu jelas tertulis warisan itu diberikan dari alm Unus dengan batasan-batasan yang jelas pula,” katanya.

Kemudian ada juga putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang memperkuat kepemilikan lahan itu atas nama alm Unus dengan bukti kepemilikan berupa Girik.

Baca Juga:  Ini Catatan Pakar Pidana Terkait Penegakan Hukum Kejagung Selama Tahun 2021

Lebih lanjut uday menceritakan, dulu lahan itu juga diklaim oleh seorang bernama alm Omo. Bermodalkan Sertifikat, tanah itu dijualnya ke alm Hasan Sohib. Namun sertifikat itu dianggap tidak berlaku oleh BPN Pandeglang.

Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang juga mengklaim kepemilikannya. Akhirnya masuklah gugatannya di PN Pandeglang oleh Pemkab Pandeglang.

Di PN, perseteruan antara Hasan vs Pemkab Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) yang menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp5 miliar kepada Hasan Sohib sebagai uang pengganti.

“Bupati Pandeglang yang kala itu dijabat oleh Dimyati Natakusumah hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, sisanya ia mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Banten yang kala itu dijabat oleh Djoko Munandar,” katanya.

Baca Juga:  Uang Bansos Warga Terdampak COVID-19 di Pandeglang Raib Digondol Maling

Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Djoko. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kembali melalui Wagub Banten yang kala itu dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah.

“Pada waktu itu bu Atut juga bingung, karena APBD pada saat itu sudah berjalan. Tapi akhirnya ia memindahkan alokasi anggaran Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp5 milar pada Dinas PU Provinsi Banten untuk membayar sisa pembebasan lahan Karangsari sebesar Rp3,5 milar,” ucapnya.

Sampai sekarang Uday juga tidak mengetahui sisa uang sebesar Rp1,5 miliar dari pengalihan anggaran di PU itu mengalir kemana. Namun yang jelas Kejati Banten kala itu sudah menetapkan salah satu pejabat PUPR Banten saudara Tantan.

“Tapi uniknya perkara tersebut di-SP3-kan-kan oleh Kejati sendiri,” tutupnya.(loet)