Pemisahan Bank Banten ‘Macet’ di Kemendagri
Serang, – Sampai saat ini keberadaan Bank Banten masih di bawah kendali BUMD Banten Global Development (BGD). Hal itu dinilai menjadi salah satu faktor Perseroan ini tidak bisa bergerak secara leluasa.
Padahal sejatinya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, kepemilikan dan pengelolaan BUMD sebagai aset yang dipisahkan itu harus dibawah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur Banten.
Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Agus Syabaruddin mengatakan di dalam PP itu juga diatur bagaimana kepemilikan saham Pemprov yang menjadi mayoritas.
“Makanya saya bersama DPRD Banten dalam hal ini komisi III berencana akan berkunjung ke Kemendagri untuk mempertanyakan kelanjutan proses pemisahan itu serta arahannya seperti apa,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, ada tiga Direktorat dalam Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang harus duduk bersama memberikan persetujuan terhadap pemisahan Bank Banten dari BGD ini.
Tiga direktorat itu yakni direktorat BUMD, perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Sampai saat ini mereka belum memberikan kesepakatan dan persetujuan.
“Makanya harus duduk bareng untuk mencari bagaimana legal standing yang harus dilakukan agar tidak melanggar peraturan,” katanya.
Agus berharap, dengan semangat semua pihak seperti DPRD, Pemprov serta BGD itu sendiri, persoalan itu bisa segera diselesaikan dan proses pemisahan Bank Banten bisa dilakukan secepat mungkin.
“BGD sendiri sudah melakukan RUPS dan bersedia untuk melepas, tinggal masalah teknis diatasnya saja,” ucapnya.(loet)