KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Nasib honorer atau pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN) di ujung tanduk, setelah DPR bersama Pemerintah Pusat menyepakati penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintah.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. Selain pegawai PNS dan PPPK
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Rangga Husada mengatakan, kebijakan pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan tidak manusiawi. Pemerintah diminta memikirkan nasib masa depan para tenaga honorer.
“Kita sendiri disini berdiskusi pasti pada gelisah, bertanya-tanya dan kecewa banyak pertanyaan kedepannya seperti apa. Berpikir dengan orang bukan barang, kalau barang sih kita ngetik kita hapus lucu bahasanya itu. Gak manusiawilah intinya,” kata Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Setelah disepakatinya kebijakan tersebut, Rangga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim bijak dalam menanggapi persoalan tersebut. Mengingat, jumlah tenaga honorer di Pemprov Banten mencapai 6.326 pegawai tersebar di 43 OPD dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Selain itu, mayoritas pegawai honorer di Pemprov Banten telah bekerja selama 5-10 tahun. Bahkan sebelum lahirnya undang-undang tentang ASN.
“Gimana nasib kita tinggal pak Gubernur bijak menanggapi persoalan yang ada karena kita bukan barang,” katanya.
Disampaikan Rangga, tenaga honorer memiliki beban kerja lebih besar dibandingkan dengan pegawai PNS dan PPPK. Bahan tak jarang, lanjut Rangga, para tenaga honorer bekerja tidak sesuai hingga larut malam.
“Kalau beban kerja lebih besar kita dibanding PNS kalau jujur mah. Kadang-kadang kita kerja dituntut sampai tengah malam tidak sesuai dengan proporsinya. Seharusnya pekerjaan dipegang PPPK atau PNS kita juga ikut campur. Kita kan garda terdepan itu di dinas,” katanya. (Anwar/Teguh)