Pemerintah Dihimbau Jangan Melarang Ritual Keagamaan

oleh -138 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Anggota Komisi I DPRD Banten Sofwan Haris mengkritik keras jika ada kebijakan pemerintah yang melarang ritual keagamaan seperti sholat lima waktu, pengajian dan sholat Jumat.

Ketiga aktivitas itu memang melibatkan orang banyak. Dalam situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran Covid-19 ini, pemerintah menghimbau masyarakat menghindari kerumunan massa.

“Sebagai umat muslim, musibah itukan datangnya dari Allah. Ini kan bala (ujian), bukan adzab. Karena kalau adzab sudah tidak ada, karena nabi sudah berdoa sudah tidak ada adzab. Adanya bala dan musibah,” jelas Sofwan saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Karena ini ujian, lanjut politisi Gerindra ini, jadi tidak usah panik dan takut. Kita serahkan sepenuhnya kepada Allah. Jadi ya, kuncinya hanya berdoa kepada Allah, meminta untuk disembuhkan dan dihindarkan dari virus ini.

“Oleh karenanya, pemerintah daerah dan pusat tidak seharusnya melarang masyarakatnya untuk melakukan ritual keagamaan, baik itu ibadah lima waktu, pengajian apalagi sholat Jumat berjamaah. Saya kira ini merupakan keyakinan umat Islam untuk meminta pertolongan kepada Allah, untuk menjaga dan menyehatkan kita semua, dan menyembuhkan bagi yang sudah terkena virus Corona ini,” tegasnya.

Terkait masalah ASN yang bekerja dari rumah, Sofwan mengaku itu kewenangan Kemendagri jika di pusat. Sedangkan di daerah kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota.

Untuk itu, jika tidak penting-penting amat, Sofwan mengatakan itu rasional. Peralatan yang di kantor bisa dibawa pulang. “Sepanjang bisa menjalankan tugas Kepemerintahannya, saya rasa otoritasnya ada di kepala daerah,” tutupnya.

Sementara itu Pemprov Banten hingga kini sedang menyiapkan regulasi agar para pekerja pemeirtahan di lingkungan Pemprov Banten baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Non ASN bisa bekerja dari rumah. Regulasi itu rencananya dalam bentuk surat edaran dan akan selesai satu sampai dua hari kedepan.

“Hari ini sedang disiapkan dan diputuskan, bentuknya edaran sama seperti mempan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin saat dihubungi.

Meski diperbolehkan kerja dari rumah, lanjut Komarudin, pihaknya tidak akan membiarkan kantor-kantor dinas menjadi seperti gudang kosong. Ia mengaku akan ada pembagian jadwal piket terhadap para pekerja untuk melayani masyarakat. “Enggak semuanya dalam satu kantor, bagi-bagi, diatur ada piket masuknya,” katanya.

Komarudin menjelaskan, regulasi itu dibuat karena Banten bagian dari antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke sebagian wilayah di Banten.

Saat ditanya soal pejabat pimpinan tinggi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap ke kantor atau tidak, Komarudin mengaku, para pejabat bebas kerja dimana saja asalkan bertanggung jawab. “Pejabat bisa ngantor dimana saja yang penting tanggung jawab,” ujarnya. (Rey/Al)