Cilegon, – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kembali dibuka di Polres Lebak dan Cilegon. Namun ada prosedur yang harus ditempuh bagi masyarakat, yakni mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Masyarakat diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan hingga di cek suhu tubuhnya.
Begitupun personel kepolisian nya, harus memakai face Shield atau pelindung wajah dan masker. Antrian di dalam dan luar ruangan pun di atur sedemikian rupa, sehingga tetap ada jarak antar warga yang akan membuat SIM.
“Personilel Satlantas yang melayani pembuatan SIM juga sudah kita lengkapi dengan alat pelindung diri (face shield dan masker). Prosedurnya kita sesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6).
Kapasitas pelayanan di rungan dibatasi hanya 50 persen, begitupun produksi SIM hanya 120 unit per harinya. Hal ini dilakukan agar ada jarak tempat duduk di dalam ruangan. Pemohon SIM juga harus mengantri diluar, jika di dalam ruangan sudah memenuhi kapasitas 50 persen.
“Antrian maksimal perhari kita batasi cuma 120 pemohon,” jelasnya.
Begitupun pembuatan SIM di Polres Lebak sudah dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kerumunan massa. Bagi lisensi mengemudi yang sudah mati, mendapatkan dispensasi dan tidak ditilang oleh pihak kepolisian.
“Untuk dispensasi perpanjangan mulai dari tanggal 02 sampai 29 Juni,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno.
Meski sudah dibuka kembali, namun masyarakat harus bersabar, karena produksi SIM baru maupun perpanjangan belum berlangsung normal. Karena masih dibatasi, untuk menghindari penumpukkan orang di dalam gedung pelayanan SIM.
“Pelayanan SIM sudah buka, hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara belum normal seperti biasa,” katanya.(Anwar/Teguh)