Interpelasi Hak Melekat pada Anggota DPRD Banten

oleh -45 Dilihat
oleh

Serang, – Anggota DPRD Banten Ade Hidayat menanggapi pro kontra pengajuan interpelasi Gubernur Banten tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD). Anggota DPRD Banten dari Kabupaten Lebak ini mengatakan, interpelasi merupakan hak melekat pada setiap Anggota DPRD Banten yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Banten dan dilindungi oleh undang-undang.

“Saya selaku salah satu yang menandatangani intepelasi menghormati perbedaan dengan teman-teman terkait sudut pandang hak interpelasi. Hak ini merupakan hak bertanya Anggota DPRD Banten kepada gubernur atas kebijakan yang diambilnya, jadi ini kan hak biasa saja yang dilindungi undang-undang dan diatur secara rinci dalam tata tertib,” katanya, Kamis (4/6).

Ia menegaskan, hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah Anggota DPRD Banten murni untuk meminta penjelasan kepada Gubernur Banten tentang pemindahan RKUD berikut dampak yang ditimbulkannya. Sehingga kebijakan itu dapat dipahami dengan jelas dan dipahami publik.

“Saya pikir biasa saja dan bukan untuk maksud lain. Jadi saya pikir tidak membut bising dan mubazir. Sebab kan pasca dipindahkannya RKUD ke BJB kan menyisakan persoalan, seperti tidak bisanya melakukan dana bagi hasil kepda kabupaten/kota, pelaksanaan JPS yang belum berjalan dengan baik, ini kan patut dipertanyakaan. Kita sebagai anggota dewan yang refresentasi dari masyarakat kan harus bertanya. Masa kita harus diam aja,” katanya.

Meski Gubernur Banten telah menjelaskan beberapa persoalan menyangkut RKUD dalan rapat konsultasi, kata dia, rapat konsultasi dan interpelasi memiliki perbedaan yang mendasar sebagaimana dijelaskan dalam tata tertib. “Konsultasi kan bentuk rapat yang diberikan sebagai fasilitasi kepada pimpinan. Kalau interpelasi itu kan melekat pda anggota dan mengikat,” ucapnya.

Fakatanya, pasca rapat konsultasi Gubernur Banten menyurati DPRD Banten akan pinjam uang Rp 800 miliar ke BJB. “Ini juga kan patut kita tanya, kenapa harus pinjam, kenapa tanpa bunga, kenapa pinjamnya ke BJB, apakah memang Banten lagi enggak punya uang, bagaimana sebanarnya kondisi keuangan kita, bagaimana proyeksi kedepan keuangan kita setelah pemindahkan RKUD dan Covid-19. Ini kan hal penting yang memerlukan penjelasan gubernur. Sehingga kalau kita tanya dalam ruang interpelasi kan hasilnya mengikat menjadi sebuah kebijakan, seperti yang dijelaskan dalam tartib,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, interpelasi langkah biasa yang dilakukan anggota DPRD kepada kepala daerah. Ia tak ingin interpelasi dimaknai untuk tujuan yang lain. “Toh saya tetap kok masih mendukung kebijakan gubernur yang di rasa masih baik dan berjalan baik. Jadi intinya ya saya hanya menjalankn fungsi saya sebagai anggota DPRD yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Hak interpelasi diajukannya sebagai bentuk wujud pertanggungjawaban dirinya kepada masyarakat. Dia sendiri telah melaporkan langkah tersebut kepada partai. “Toh partai saya juga biasa saja dan memahaminya bahwa itu adalah hak anggota. Partai Gerindra itu demokratis, jika dirasa perlu oleh anggotanya untuk bertanya lebih kepada gubernur dan dirasa masyarakat butuh itu, partai kami tidak mempersoalkan anggotanya. Jadi Gerindra itu demokratis sekali,” tegasnya.(Anwar/Teguh)