Pansus Pastikan LKPj 2019 Tetap Dilaksanakan

oleh -46 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancanangan Peraturan Daerah (Rapreda) tentang Laporan Pertangggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019, tidak ingin kejadian LKPj 2018 terulang lagi. Pada LKPj 2018, DPRD tidak memiliki catatan rekomendasi LKPj dan itu berpengaruh pada indeks demokrasi.

“LKPj sangat penting karena sebagai bahan evaluasi terhadap capaian pembangunan dalam APBD yang mereka lakukan, dan pansus merasa bahwa ada banyak sekali catatan dalam LKPJ yang harus kita respon,” kata Ketua Pansus LKPJ, Fitron Nur Ikhsan seusai rapat, Senin (23/3/2020).

Fitron mencontohkan target pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Pemprov Banten yang sangat jauh dari target yang direncanakan. Di tahun ketiga ini, dari target 59 USB hanya delapan USB yang baru diselesaikan. Bahkan di tahun 2019 tidak ada USB yang dibangun karena terkendala lahan.

“Saya yakin target RPJMD Gubernur tidak akan tercapai, karena perencanaannya yang buruk,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut politisi Golkar ini, dirinya ingin memastikan menunda pembahasan LKPj untuk sementara waktu. Pansus juga meminta Ketua DPRD Banten untuk mengajukan surat diskresi ke Gubernur Banten.

Salah satu alasan penundaan pembahasan, lanjut Fitron, karena adanya Surat Edaran (SE) terkait perubahan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di kantor kini bekerja di rumah. Hal itu dalam rangka antisipasi penyebarang Corona Virus atau Covid-19 di Banten.

“Hanya saja dalam SE tersebut tidak memuat secara komprehensif terhadap pembahasan LKPj. Maka Pansus tetap mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hari ini tidak datang.

Kita juga undang Sekda Banten Al Muktabar untuk memastikan apakah pembahasan ini masih bisa dilanjutkan atau tidak. Dan Sekda akhirnya menyerahkan ke DPRD Banten. Maka dari itu kita minta Ketua DPRD Banten untuk membuat surat diskresi ke Pemprov Banten,” kata Fitron usai rapat.

Menurut Fitron, SE tersebut juga menjadi sebuah dilema bagi pansus. Hal itu lantaran, pansus diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan LKPj sejak diparipurnakan pada 4 Maret 2020 lalu.

“Ada satu dilema, tanggal 4 Maret penyampaian paripurna, setelah itu 30 hari bahas LKPj. Tapi, karena edaran tidak memuat subtasni ada rapat dengan DPRD maka terjadi confuse (kebingungan,red). Karen pembahasan mengharuskan mengundang OPD maka sedikit kacau balau,” ujarnya.

Fitron menyebut, setidaknya terdapat dua opsi yang akan digunakan dalam menentukan keberlanjutan pembahasan LKPj. Pertama, tetap melakukan pembahasan melalui media dalam jaringan (daring) dan kedua melalui diskresi.

“Ketika dalam 30 hari ke depan sudah tidak dalam kondisi darurat maka nanti yang terjadi seperti 2018, DPRD Banten tidak punya catatan rekomendasi terhadap LKPj dan itu berpengaruh pada indeks demokrasi. Dan saya sebagai pansus diamanatkan oleh paripurna untuk mendaptakan solusi,” jelasnya.

“Maka dari itu, untuk tetap bisa membahas maka bisa dipakai opsi pertama yaitu menggunakan media daring yaitu membuat grup whatsapp dengan OPD yang akan dimintai jawaban untuk pendalaman. Yang opsi dua yaitu Ketua DPRD membuat surat diskresi ke Gubernur untuk menunda LKPj dan selanjutnya melakukan pembahasan setalah masa darurat selesai dan itu mulai dari nol,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut politisi Golkar itu, komitmen antara DPRD dengan Pemprov Banten harus dibangun terlebih dahulu.

“Kita minta Ketua DPRD mengambil dikresi, bersurat ke Gubernur bahwa pembahasan bisa dimulai lagi dari nol.

Hal itu juga sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi kalau ada keadaan darurat bisa ditunda. Dan jaminan ini yang kita minta dari Gubernur untuk konsekuen bahas ini. Karena kita nggak tahu rapat kapan lagi,” katanya. (Rey/Al)