Pansel Open Bidding Diduga Berbohong Soal Hasil Lelang Jabatan Kadindikbud dan Asda I

oleh -86 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua dan Sekretaris Pansel Open Bidding diduga telah melakukan pembohongan publik terkait hasil Open Bidding JPT Pratama Dindikbud Banten dan Asda I. Pansel mengaku sudah menyerahkan tiga nama dengan nilai tertinggi ke KASN, namun pihak KASN membantahnya.

saat dikonfirmasi ke Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN Kusen Kusdiana, pihaknya masih belum menerima salinan hasil lelang jabatan di dua OPD tersebut.

Kusen Kusdiana malah bertanya balik dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pansel soal hasil lelang jabatan Kadindikbud dan Asda I.

“Menurut sana (Pansel, red) sudah dikirim belum, sudah ada hasilnya belum?. Belum nerima (hasil lelang jabatan Dindikbud dan Asda I, red), coba suruh tanya ke BKDnya kapan dikirim,” tanya Kusen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:  Pemkab Serang Percepat Pengelolaan Dana Desa dan DAK Fisik

Intinya menurut Kusen, pihak KASN sama sekali belum menerima hasil pleno dari Pemprov Banten soal lelang dua jabatan kepala OPD tersebut dan hasilnya belum muncul di aplikasi Sijapti atau sistem informasi yang terintegrasi terkait JPT.

“Sesuai dengan PermenPAN nomor 15 hasilnya (Lelang jabatan, red) muncul di Sijapti. Ini saya cek belum,” tambahnya.

Di sisi lain, Kusen pun mengkritisi soal besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk membiayai lelang jabatan di sejumlah OPD.

“Itu kan pakai uang rakyat (anggaran lelang jabatan, red), buat apa uang rakyat habis kalau tidak ada hasilnya. Harusnya Pansel cermat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding, sudah melaksanakan pleno hasil penilaian Lelang JPT Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Provinsi Banten.

Baca Juga:  Banyak TKA China, Banten Masih Aman Dari Virus Corona

Ketua Pansel Open Bidding Al Muktabar pun mengaku sudah menyerahkan hasil pleno ke KASN.

“Oh itu kan KASN yang nentukan, karena perintah KASN kita kembalikan ke KASN. Kita menjalankan mandat KASN bahwa dilanjutkan. Ya nanti kita lihat saya belum mengatakan itu itu otoritas KASN,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Pansel yang juga Kepala BKD Banten Komarudin. Menurut Komarudin, pihaknya sudah mengusulkan ke KASN dan sedang menunggu rekomendasi KASN.

“Sudah kita usulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, nanti setelah rekomendasi dari KASN baru kita umumkan,” kata Komarudin.

Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menduga, bahwa Pemprov Banten kembali bermain intrik dengan mengulur waktu penyerahan hasil open bidding Dindik Banten yang saat ini belum diserahkan ke KASN, setelah sebelumnya menghentikan secara sepihak proses Open Bidding tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Banten Fokuskan 3 Area Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

“DPRD Banten sudah saatnya memanggil pihak terkait untuk menanyakan betapa rumitnya proses JPT Pratama di Dindik Banten. Apalagi terkait pernyataan resmi pemerintah Provinsi Banten di media yang menyatakan telah menyerahkan hasil proses open bidding dan tinggal menunggu rekomendasi KASN,” ujar Ikhsan.

Menanggapi adanya pernyataan dari KASN, menurut Ikhsan Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi yang perlu mendapat perhatian wakil rakyat di Banten.

“Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi. Ini harus disikapi oleh wakil rakyat di DPRD,” tukasnya. (Rey/Al)