Calon Independen Sepi Peminat di Pilkada Kabupaten Serang 2020

oleh -82 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sejak KPU membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu 19 lalu, hingga pukul 24:00 WIB Minggu (23/2) malam batas akhir penyerahan, tidak ada calon satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutaqin mengatakan, padahal sebelumnya ada satu pasangan calon yang telah mengkonfirmasi akan maju di Pilkada melalui jalur independen atas nama Sukma – Aris Munandar, namun hingga batas akhir yang ditentukan bapaslon tersebut tidak menyerahkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan.

“Kalo yg pnya id silon udah ada pasangan Sukma – Aris Munandar tapi sampai penutupan paslon tersebut belum menyerahkan syarat dukungan,” kata Jaenal saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Dikatakan Jaenal, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Serang, syarat calon perseorangan pada pilkada harus membawa 76.752 dukungan yang tersebar minimal di 15 kecamatan se-Kabupaten Serang.

“Harus bawa 76.752 KTP disertai pernyataan dukungannya dan diinput ke Silon (sistem informasi pencalonan pemilu),” katanya.

Zaenal mengaku, pihaknya sudah mengaku telah mensosialisasikan tahapan calon perseorangan kepada masyarakat. Namun terkait jalur perseorangan sepi peminat dirinya tidak mengetahui karena itu hak masyarakat.

“Kalau sosialisasi sudah, cuma kalau tidak ada yang minat atau tidak ada yang mendaftar kita tidak bisa memaksakan,” katanya. (Anwar/Teguh)