SERANG – Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Provinsi Banten belum melaksanakan rekomendasi KASN terkait polemik penghentian Open Bidding JPT Pratama di Dindikbud dan Asda I. Bahkan Pansel mengaku hingga sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi dari KASN. Padahal surat itu sudah disampaikan dari KASN sejak 8 Januari lalu.
“Belumlah. Saya masih menunggu arahan dari KASN,” kata ketua Pansel Almukhtabar, Senin (13/1/2020).
Dalam surat KASN dengan nomor B-105/KASN/01/2020 yang bersifat segera itu tertulis jelas rekomendasi KASN kepada Pansel Open Bidding agar melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya yakni wawancara, rekam jejak dan penulisan makalah.
Namun Pansel belum bisa melanjutkan Open Bidding dua OPD ini dengan alasan masih melakukan kordinasi dengan KASN terkait kelanjutannya, dengan alasan yang mempunyai kewenangan implementasi yakni KASN yang mengatur, posisi Pansel hanya mengikuti apa yang menjadi rekomendasi KASN.”Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang harus hari ini, kita akan lakukan,” ujarnya.
Disinggung masalah keanggotaan Pansel, Mukhtabar mengatakan setiap kegiatan Open Bidding dilakukan, dokumen perencanaan awal yang dilakukan Pansel adalah mengajukan nama-nama Pansel ke KASN, untuk kemudian disahkan dan direkomendasikan kepada kami.
“Jadi itu sudah masuk dalam dokumen perencanaan. Siapa saja anggotanya, tentu sesuai dengan yang kami ajukan,” akunya.
Selain dua OPD itu, kekosongan jabatan akibat gagal Open Bidding juga terjadi di JPT Pratama BPBD Banten, DPSTPMP dan Kepala Biro Perekonomian. Untuk Kepala Biro Perekonomian masih dalam proses penangguhan karena peserta yang lolos terindikasi tersangkut masalah hukum, sedangkan yang dua lagi tidak memenuhi persyaratan, sehingga akan dilakukan skema lainnya dalam.
“Bisa juga melalui skema mutasi jabatan jika memang itu dianggap lebih efesien,” katanya.
Hal itu juga dikatakan sekretaris Pansel Komarudin. Kepala BKD ini mengatakan untuk tiga OPD itu kelanjutannya bisa di dua kemungkinan yakni open Bidding ulang atau skenario mutasi. Namun meskipun dilakukan proses mutasi, Pansel akan tetap melaporkan terlebih dahulu ke KASN.”Tetap kita akan kordinasi dengan KASN,” ujarnya.
Berbeda dengan Mukhtabar, Komarudin mengaku jika sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi dari KASN terkait penghentian dua OPD itu. Jikapun ada yang sudah mengkalim surat itu sudah dikirimkan ke Pansel, itu hanya beredar di kalangan wartawan saja.
“Sampai saat ini saya belum menerima fisik surat itu,” tutupnya. (Al/Wr)