SERANG – Muheni warga Kampung Paleuh, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang divonis 11 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan penjara, karena terbukti tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atau over kredit tanpa izin perusahaan.
Kepala Bagian penangan debitur kredit macet PT Federal International Finance (FIFGROUP), Meteraikan Natanael Laoli mengatakan pada 13 Januari 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Serang telah memutus perkara pengalihan objek fidusia berupa sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty dengan nomor polisi A 5367 DF.
“Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Muheni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Terdakwa Muheni dipidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan penjara,” kata pria yang biasa dipanggil Metra kepada awak media Rabu (20/1).
Menurut Metra, kejadian tersebut berawal dari pengajuan kredit motor Honda All New Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019 dengan cicilan perbulannya sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. Sejak pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukkan oleh Muheni.
“Kita sebagai pihak dari FIFGROUP sudah melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan Muheni atas kewajiban kreditnya,” ujarnya.
Namun Metra menambahkan mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan, dan setelah itu Muheni tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali.
“Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi. Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGROUP dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana,” tambahnya.
Metra menegaskan perbuatan Muheni bertentangan dengam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
“Kemudian pada pasal 36 bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 17,8 juta, sehingga pihak cabang melaporkan Muheni ke Polres Serang Kota,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Midian Situmeang mengatakan apabila pelanggan FIFGROUP, mengalami kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Bukan mengalihkan kendaraannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya di Cabang FIFGROUP Serang, untuk segera melapor apabila mengalami kesulitan membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi yang tidak akan merugikan semua pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tegasnya.(Anwar/Red)