KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebanyak 600 narapidana di Rutan dan Lapas se Provinsi Banten menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan pembebasan bersayarat melalui Crash Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Divisi Pemasyarakaan Kanwil Kemenkum HAM Banten Slamet Prihantara mengatakan, program, Crash Program masih akan berlangsung hingga bulan Maret 2020 mendatang.
Slamet mengatakan, crash program merupakan salah satu bentuk upaya penanganan over kapasitas dan overstaying sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu.
“Untuk menanggulangu over kapasitas (di Lapas/Rutan) bahkan Dirjen kami menghitung banyak uang negara ternyata diselamtkan,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Meski sudah menghirup udara bebas, para napi masih diwajibkan untuk melaporkan ke Kejaksaan dan Bapas karena statusnya bebas bersyarat. Wajib lapor berlaku hingga mereka bebas murni sesuai vonis pengadilan.
“Mereka bebas tapi bersyarat harus lapor ke dua intansi Jaksa dan Bapas. Sampai mereka bebas sesuai vonis,” katanya.
Pembebasan bersyarat itu bagi napi yang telah menjalankan 2/3 pidana. Napi yang mendaoat Cras program itu juga harus mendapat izin dari Balai Permasyarakatan.
“Tidak ada syarat khusus malah gak ada syarat khusus tadinya susah sekarang malah dipermudah. mudah-mudahan yang dapat progran itu tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. (Anwar/Teguh)