KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan melakukan asesmen terhadap calon Kepala Sekolah (Kepsek) untuk jenjang SMA, SMK dan SKh. Kegiatan itu sudah dianggarkan pada APBD murni 2020.
Landasan dasar pengalihan kegiatan asesmen itu adalah Permendikbud no 6 tahun 2018. Dalam Permendikbud ini dinas Pendidikan lokal memiliki kompetensi melakukan pemilihan calon kepala sekolah yang terkait dengan pejabat lokal atau Sekda.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dindikbud Banten Taqwim mengatakan, sebelum melakukan pemilihan administrasi, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan berkenaan dengan jenjang sekolah mana yang dulu didahulukan.
“Kewenangan Provinsi kan ada SMA, SMK dan SKh. Dari jenjang ini, pimpinan akan memilih mana yang membutuhkannya, itu yang akan didahulukan,” katanya saat mengakses, Kamis (2/1/2020).
Namun hal yang sama juga akan dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. Komarudin mengaku pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan asesmen terhadap calon Kepsek karena memiliki dasar hukum yang jelas yaitu PermenpanRB no 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari aturan itu, seluruh eselon hingga staf dilakukan sebagai dalam rangka Pemetaan kompetensi manajerial.
“Dalam rangka pengembangan pegawai, perlu dilakukan pemetaan terhadap seluruh pegawai, tidak hanya untuk kepemimpinan Kepsek, tetapi seluruhnya. Kami telah melakukan asesmen terhadap 2.000 ASN,” katanya. (Rey / Al)