KOTA SERANG, PILARBANTEN.COMĀ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak proposal penyehatan Bank Banten yang diajukan oleh Pemprov Banten. Penolakan itu diduga karena ada beberapa poin rencana penyehatan yang tidak disertai dengan uraian langkah konkrit proses penyehatan.
Sekda Banten Almukhtabar selaku pembina BUMD bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Mahdani pada hari Selasa kemarin (30/6/2020) melakukan rapat pemaparan proposal penyehatan Bank Banten bersama OJK.
Dalam rapat tersebut, OJK menolak proposal penyehatan Bank Banten dan meminta Pemprov Banten agar melakukan perbaikan terkait langkah konkrit penyehatan Bank Banten yang tidak dituliskan secara jelas dan terperinci.
“Ya, benar. Kemarin sudah ke OJK memaparkan proposal penyehatan Bank Banten,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), akhir pekan kemarin.
WH menambahkan, berdasarkan hasil paparan kemarin, OJK memberikan adanya saran-saran perbaikan proposal penyehatan Bank Banten, berkenaan dengan konsep penyehatan yang akan dilakukan.
“Inline aja. Intinya OJK sudah menyetujui Rp1,5 triliun itu akan dilakukan untuk penyehatan Bank Banten yang akan dilakukan tahun ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang Redaksi dapatkan dari sumber yang tak mau disebutkan namanya, setidaknya ada empat poin yang OJK soroti dari proposal Pemprov tersebut, yang dinilai harus dilakukan perbaikan karena tidak menjelaskan solusi konkrit yang akan dilakukan terhadap proses penyehatan Bank Banten.
“Pertama yakni mekanisme pembayaran kredit macet yang menjadi beban Bank Banten selama ini, dan yang kedua terkait dengan dua kutub yang harus diselaraskan dalam proses penyehatan Bank Banten ini,” ujarnya.
Dua kutub yang dimaksud, lanjutnya, yakni kutub kewenangan Kemendagri yang berkenaan dengan penganggaran Pemerintah Daerah (Pemda) serta peraturan OJK yang memberikan golden Time kepada Pemprov Banten sampai tanggal 21 Juli 2020.
“Untuk penyempurnaannya nanti akan dibahas dan difasilitasi oleh Kemendagri” ujarnya.
Sementara itu untuk poin ketiga, tambahnya, OJK juga menyoroti terkait proses pembelian bank Pundi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, OJK meminta Pemprov Banten memberikan keterangan yang lebih jelas, resmi dan komperhensif.
“Untuk yang satu lagi saya lupa. Itu aja dulu mungkin,” tuturnya.
Sementara itu ketua DPRD Banten Andra Soni saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan terkait hasil evaluasi OJK berkenaan dengan proposal penyehatan Bank Banten yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
Menurut Andra, yang ia ikuti hanya rapat pemaparan proposal penyelamatan Bank Banten dari jajaran direksinya yang dilakukan bersama OJK. Dalam pemaparan itu Andra melihat, ada biaya operasional dengan nominal yang cukup besar, yang selama ini menjadi salah satu beban operasional Bank Banten.
Hal itu, lanjutnya, menjadi hal yang diperbincangkan dalam paparan tersebut. Jajaran direksi Bank Banten diminta untuk melakukan Efesiensi pengeluaran dengan cara meniadakan sejumlah kantor cabang yang berada di luar daerah.
“OJK menginginkan Bank Banten fokus ke daerah sendiri. Membina dan mengembangkan sektor usaha UMKM dan masih banyak lagi yang lainnya yang bisa dikembangkan dengan maksimal,” katanya.
Politisi Gerindra itu menambahkan, DPRD Banten pada hakikatnya sangat menyambut baik apapun mekanisme penyelamatan dan penyehatan Bank Banten ini, selagi itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di OJK.
“Karena bank ini kan dalam kondisi tidak sehat, dan beresiko tidak selamat. Sehingga Pemprov sesuai dengan perintah OJK harus melakukan upaya penyelamatan dan penyehatan dengan cara mengkonversi Kasda senilai 1,5 triliun lebih,” tutupnya.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak OJK dan Bank Banten tidak bisa dihubungi, meskipun ponselnya aktif. (Rey/Al)