Serang, – Berkas uji kelayakan dan naskah akademik pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) saat ini sudah berada di meja Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk ditandatangani.
Setelah ditandatangani, berkas itu kemudian akan langsung dibawa ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan kajian dan analisa, untuk kemudian disetujui.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Deni Hermawan saat dihubungi mengatakan, setelah dirinya menerima berkas itu dari Biro Ekonomi Administrasi Pembangunan (Ekbang) beberapa hari yang lalu, dan sudah dianggap lengkap, maka langsung diteruskan ke Gubernur Banten.
“Barusan mah tadi dikasihin kang. Mudah-mudahan ga lama, biar cepet selesai prosesnya,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Diakui Deni, setelah proses kajian itu selesai, Gubernur Banten langsung menghubungi dirinya untuk segera diproses ke tahap selanjutnya, dan sekarang berkasnya sudah ada di meja beliau.
“Pak Gubernur mempunyai kepedulian yang luas biasa terhadap penyehatan Bank Banten ini,” katanya.
Untuk itu, Deni berharap dalam minggu ini berkas itu sudah bisa diberikan ke Kemendagri untuk segera di proses. “Ya, Mudah-mudahan aja kang,” ucapnya.
Untuk diketahui, selama ini keberadaan Bank Banten masih dibawah naungan PT BGD salaku induk perusahaan. Untuk bisa mengembangkan skala usahanya, pihak Bank Banten mengajukan pemisahan diri dari PT BGD.
Jajaran pengurus PT BGD juga berpikiran demikian sejak pertama kali menjabat 2017 lalu. Bahkan BGD sudah mengajukan dua kali permohonan pemisahan itu kepada Pemprov Banten, namun baru diakomodir sekarang.
Keputusan pemisahan itu sendiri sudah disepakati pada RUPSLB PT BGD dengan pemegang saham lainnya, termasuk Pemprov Banten selalu pemilik saham mayoritas beberapa hari yang lalu.(loet)