Serang, – Nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Wahidin Halim memberikan arahan terhadap terdakwa Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten untuk memenuji pengajuan hibah dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) 2018. Padahal, bukan lembaga yang berhak penerima dan penyalur dana hibah Ponpes.
JPU Kejati Banten Yusuf mengatakan pada Mei 2018 FSPP Provindi Banten yang diketuai Anang Azhari mengajukan proposal hibah Ponpes ke Gubernur Banten, melalui Biro Kesra sebesar Rp27 miliar. Namun usulan tersebut, ditolak oleh Kabiro Kesra Irvan Santoso dan hanya menyetujui sebagiannya saja yakni sebesar Rp6 miliar.
Karena nilai besaran hibah yang direkomendasikam oleh terdakwa Irvan terlampau kecil dibandingkan dengan nilai yang diajukan oleh FSPP Provinsi Banten.
“FSPP kemudian melakukan audiensi ke Gubernur Banten (Wahidin Halim) perihal hal tersebut, kemudian Irvan menghadap (Gubernur) arahan untuk memenuhi (Pengajuan FSPP),” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Selanjutnya, FSPP Banten mengajukan kembali proposal permohonan bantuan hibah kepada Kabiro Kesra Irvan sebesar Rp71 milair. Kemudian Irvan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp68 miliar dan merekomendasikan calon penerima hibah tahun 2018, pada 22 November berdasarkan nota dinas.
“Tapi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) hanya memberikan persetujuan Rp66 miliar,” katanya.
Yusuf menegaskan FSPP bukanlah lembaga yang berhak menerima bantuan Hibah Ponpes senilai Rp66 miliar 2018. Selain itu FSPP selaku penerima dana hibah tidak melampirkan bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana hibah.
Sehingga Jaksa menyimpulkan, terindikasi merugi keuangan hingga Rp65 miliar. Sisanya, yakni Rp883 juta, disetorkan kembali ke kas daerah (kasda).
“FSPP bukanlah lembaga yang berhak. Kerugian hibah bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp65 miliar,” tegasnya.(war)