KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sejumlah tenaga honorer non kategori di OPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Banten menggelar syukuran kenaikan gaji dan tunjangan kesehatan. Syukuran itu dilaksanakan di aula Disperindag, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (9/3/2020).
Kordinator honorer non kategori Disperindag Provinsi Banten Rahmat Lubis mengaku bersyukur Pemprov Banten tahun ini menaikkan gaji honorer non kategori. Selain itu, Rahmat juga mengucapkan terima kasih karena Pemprov telah membuat komitmen untuk tetap mempertahankan posisi honorer di lingkungan Pemprov Banten.
“Untuk mengungkapkan itu, kemudian kami sepakati melakukan syukuran,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, pada tahun 2019 gaji honorer non kategori lulusan SMA sebesar Rp1.450.000 dan pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp1.950.000. Sedangkan untuk lulusan S1, dari Rp1.750.000 menjadi Rp2.250.000.
“Alhamdulillah, ini kerja keras dari perjuangan temen-temen honorer non kategori di Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Rangga Husada mengaku bersyukur Pemprov Banten memberikan perhatian kepada nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 6325 orang.
Namun, meskipun demikian dirinya menghimbau kepada para honorer agar mempunyai tujuan dalam bekerja, apalagi undang-undang sekarang membatasi tenaga honorer hanya sampai usia 30.
“Naik gaji, Alhamdulillah. Tapi kita harus tetap mempunyai tujuan, yakni diangkat menjadi PNS. Jangan sampai hanya honorer kategori saja yang diangkat menjadi PNS, kita juga berhak menggugat itu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Rangga, dirinya bersama FPNPB akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
“Ada tiga poin yang akan kita gugat, pertama pembatasan usia honorer, pengangkatan langsung dan tidak dibuka untuk umum,” jelasnya. (Rey/Al)