Minta Peninjauan Ulang Kerjasama Sampah, Dua Surat Pemkot Serang Dicuekin Pemkab Serang

oleh -97 Dilihat
oleh

Minta Peninjauan Ulang Kerjasama Pengiriman Sampah, Dua Surat Pemkot Serang Dicuekin Pemkab Serang

Serang, – Pemkot Serang sudah mencoba memberlakukan hal yang sama terhadap Pemkab Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sistem kerjasama pengiriman sampah ke TPA Cilowong.

Sebagai bentuk komunikasi awal, Pemkot Serang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sudah mengirim surat terkait dengan rencana kerjasama pengiriman sampah itu ke DLH Kabupaten Serang.

Namun sampai dua kali berkirim surat, sampai saat ini pihak Pemkot Serang belum juga mendapat jawaban dari Pemkab Serang.

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, komunikasi awal sudah ia coba lakukan dengan berkirim surat dimana di dalam surat itu Pemkot Serang ingin menyamakan sistem kerjasama pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dengan Pemkot Tangsel.

“Tapi belum ada jawaban secara resmi. Meskipun secara lisan Kadis DLH Kabupaten Serang sudah meminta untuk jangan ditutup dulu,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Untuk diketahui, besaran retribusi yang akan diterima jika kerjasama pengiriman sampah dengan Pemkot Tangsel ini berlaku utuh selama 12 bulan, maka besaran retribusinya mencapai Rp25,5 miliar. Dari besaran itu, 10 persen diantaranya masuk ke alokasi anggaran KDN.

Selain biaya retribusi yang dibayarkan oleh Pemkot Tangsel, ia juga memberikan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemkot Serang. Bankeu itu diperuntukkan peningkatan penunjang di TPA Cilowong serta sarana prasarana lainnya.

Selain persoalan di atas, lanjut Farach, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pemkab Serang perihal hutang retribusi yang sampai saat ini masih menunggak selama enam bulan.

“Sampai saat ini saya belum mendapat kepastian kapan hutang sejak bulan Oktober 2021 sebesar Rp3 miliar lebih itu akan dibayarkan,” pungkasnya.

Dikatakan Farach, sampah kiriman dari Kabupaten Serang yang masuk ke TPA Cilowong dalam sehari mencapai 285 ton, dengan hitungan pertonasenya Rp175.000.

“Sehingga jika ditotal, dalam sebulan itu dana retribusi yang didapat dari Pemkab Serang sebesar Rp500 juta,” katanya.(loet)