Hutang Rp3 Miliar, Pemkot Serang Ancam Hentikan Pengiriman Sampah Kabupaten Serang

oleh -63 Dilihat
oleh

Serang,- Pemkot Serang berencana menghentikan sementara pengiriman sampah dari Kabupaten Serang jika sampai tanggal 22 Maret 2022 belum juga memenuhi kewajibannya yang selama ini belum dipenuhi.

Kewajiban itu berupa biaya retribusi sampah yang sudah enam bulan belum dibayarkan dari Pemkab Serang dengan besaran mencapai Rp3 miliar lebih.

Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan mengatakan, biaya retribusi yang belum dibayarkan itu sejak bulan Oktober 2021 sampai bulan Maret 2022 yang saat ini masih berjalan.

“Berdasarkan pernyataan kepala DLH Kota Serang pada saat rapat kemarin, Pemkot Serang memberikan waktu sampai tanggal 22 Maret 2022. Jika sampai waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka kemungkinan besar akan dilakukan penghentian sementara pengiriman sampah dari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan juga meminta pemberlakuan yang sama antara Pemkab Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), mengingat selama ini yang diberlakukan kepada Pemkab Serang hanya retribusi sampahnya saja.

“Padahal yang dibuang ke TPA itu sama sampah, dan tempat pembuangannya juga sama dengan yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel,” pungkasnya.

Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Pemkab Serang juga dibebankan biaya Kompensasi Dampak Negatif (KDN), Bantuan Keuangan (Bankeu) serta hal lainnya yang diterapkan pada Pemkot Tangsel.

“Apalagi sekarang kan sudah ada aturannya, baik itu PP maupun undang-undang terkait dengan kerjasama daerah,” tegasnya.

Dikatakan Ridwan, Pemkot Serang butuh optimalisasi infrastruktur dan pengelolaan TPA Cilowong yang menelan anggaran cukup besar. Hal itu tidak akan bisa dilakukan jika optimalisasi pendapatan sah dari pengelolaan sampah ini tidak dilakukan.

“Untuk itu kami mendorong kepada Pemkot Serang agar segera melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Pemkab Serang terkait dengan posisi kerjasama ini. Jika dulu MoU-nya dilakukan di awal Pemkot Serang berdiri, tapi sekarang konsep kerjasama daerah itu harus kembali dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.(loet)