Serang, Pilarbanten.com – Perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa melakukan penangguhan penerapan UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Upah buruh di kabupaten/kota di Banten naik 1,5 persen pada tahun depan.
Mereka yang tidak mampu membayar pegawaunya sesuai ketentuan yang berlaku diminta mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2021 dibuka mulai 23 November hingga sekitar tiga pekan ke depan. Usulan bisa disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten.
Penangguhan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru bisa melapor ke pihaknya. Di sana mereka dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
“Ya pengajuan penangguhan, pengusulan penangguhan UMK 2021 di mulai Senin lusa sampai tanggal 15-an Desember,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Soal syarat usulan penangguhan, Karna memersilakan perusahaan untuk membaca ketentuan yang berlaku yang telah diatur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah
“Syaratnya mereka baca saja di Kepmenaker 231 tahun 2004,” tuturnya. (War/Red)