Serang, Pilarbanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Wahidin menaikan UMK di seluruh kabupaten/kota sebesar 1,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan besaran UMK 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UPK di Provinsi Banten 2021.
Berdasarkan SK Gubernur Banten berikut nilai besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.
Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, UMK 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan. Dalam keputusannya, gubernur menaikan upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota sama rata yaitu 1,5 persen.
“Semua daerah naik 1,5 persen,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Diketahui sebelumnya dalam forum dewan pengupahan, unsur Serikat Pekerka Serikat Buruh (SP/SB) meminta ada kenaikan sebesar 3,33 persen, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghendaki tidak ada kenaikan atau UMK 2021 sama dengan di 2020 dan dari unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi menyarankan kenaikan 1,5 persen. (War/Red)