Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa belajar di rumah menggunakan sisten oinline seluruh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga 1 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, masa belajar di rumah hanya sampai 31 Maret.
Perpanjangan belajar di rumah tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu libur proses mengajar belajar di sekolah tertanggal 27 Maret 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19 lebih meluas di Provinsi Banten.
“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” kata Wahidin, Sabtu (28/3).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, pihaknya pun menunda penentuan kelulusan dan kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.
“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal rumah belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” katanya.
Ia meminta kepada pengawas dan kepala Smsatuan pelaksana pendidikan SMA sederanat melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan menggunakan sistem online. Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” katanya.(Ant/Guh)