Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Jadi Tersangka Bareskrim Polri

oleh -127 Dilihat
oleh

JAKARTA-Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dengan inisial IS beserta istrinya EK menjadi tersangka kasus pencucian uang dengan korban seorang pengusaha berinisial SG.

Berdasarkan informasi, IS dan SG berkenalan pada tahun 2013. Kemudian, pada tahun 2014 tersangka IS menawarkan kerjasama untuk usaha SPBU, akan tetapi, sebelum Kerjasama dimulai, tersangka malah meminta SG untuk membiayai pembangunan villa milik tersangka.

“Selain itu, juga membayar pembelian tanah milik IS yg berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi,” rilis kronologis yang diterima awak media, Selasa (12/4).

Selanjutnya SG ditawarkan Kerjasama beberapa SPBU sehingga total ada 5 SPBU, dimana IS juga meminta untuk membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

“Namun, baik SPBU dan rumah tersebut ternyata dibuat atas nama terlapor EK yang merupakan istri dari IS,” lanjutnya.

Kemudian, SG diminta membeli tanah serta bangunan untuk operasional yang berlokasi di Pasir Ipis , Cijurai dan Bandung oleh tersangka, dengan mengirimkan uang melalui setor tunai ke rekening Bank serta secara tunai ke IS.
“Pelapor juga diminta membangun Villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi,” paparnya.

Akibat dari transaksi-transaksi tersebut, SG melakukan beberapa pertemuan dengan SG untuk mendapatkan solusi dari IS, namun IS tidak memperlihatkan itikad baik sehingga SG merasa dirugikan dan melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.

“Total kerugian kurang lebih Rp77 miliar, belum termasuk dana cash sebesar Rp25 miliar yang dipakai Sdr IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada di Kota Pangkal Pinang,” ungkapnya.

Pasal yang ditersangka atas perbuatan terlapor IS dan EK sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pada tanggal 24 Febuari 2022 telah di lakukan gelar perkara peningkatan status saksi menjadi tersangka atas nama Sdr. IS dan Sdri EK,” tandasnya.(Red)