Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -94 Dilihat
oleh

Serang, – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (15/12/2021).

Terdakwa Uteng menerima suap perizinan pengelolaan pasar Kranggot Rp530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp 130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.

JPU menyatakan terdakwa Uteng telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan Uteng bersalah karena menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan Menghukum membayar denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Ansari kepada Majelis Hakim.

Dalam sidang itu, Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dari  terdakwa. Terdakwa dinilai merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan terdakwa tidak mengaku melakukan korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang hasil suap Rp150 juta,” katanya.

Untuk diketahui, Pada Juli terdakwa bertemu dengan Hartanto dari PT Hartanto Arafah. Terdakwa kemudian meminta saksi untuk menyediakan Rp 250 juta jika ingin mengelola parkir Pasar Kranggot. Terjadi tawar-menawar dan kemudian saksi menyerahkan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening pribadinya dan mendapatkan surat pengelolaan.    

Pada 9 Juli, setelah SPTP diterima, terdakwa kembali menerima Rp 40 juta sebagai tambahan uang.

Di bulan yang sama, terdakwa juga bertemu dengan saksi di sebuah rumah makan. Ia meminta saksi segera melunasi permintaan terdakwa yang nilai totalnya Rp 250 juta. Terdakwa juga, kata Jaksa, mengancam akan memberikan pengelolaan ke orang lain, jika PT Hartanto tidak melunasi.

Terdakwa langsung menerima transfer Rp 50 juta. Namun, karena uang itu jadi yang terakhir, maka pengelolaan parkir tidak diberikan ke PT Hartanto.

Gagal dengan PT Hartanto Arafah, terdakwa lalu bertemu M Faozi Susanto dari PT Damar di kantornya. Ia menawarkan jika PT Damar mau mengelola parkir, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp600 juta ke terdakwa. Ia juga menjanjikan pengelolaan selama 5 tahun.

Pada Agustus terjadi pertemuan dan kesepakatan antara saksi dan terdakwa dan menyepakati bahwa harga pengelolaan itu Rp400 juta dan akan dicicil dua kali, yaitu pertama Rp300 juta dan sisanya Rp100 juta. Uang pertama diberikan melalui pertemuan di sebuah mobil.

Saksi M Faozi menyerahkan uang yang dibungkus plastik melalui jendela mobil ke saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi, lalu terdakwa menerima uang itu di rumahnya di perumahan BBS CIlegon.(kusno)