Mangkir Berturut-turut, PTUN Jakarta Minta Presiden Hadirkan Ombudsman RI

oleh -60 Dilihat
oleh

SERANG,PILARBANTEN.COM – Ombudsman RI diketahui sedang berperkara di PTUN Jakarta atas penetapan tertulis berupa laporan akhir pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang diumumkan pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Adapun gugatan terhadap Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan dikeluarkannya PENETAPAN TERTULIS Berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dengan nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT.

Penggugat Ombudsman RI Ojat Sudrajat mengatakan, pada hari Senin (11/9/2022) kemarin, dirinya mengikuti persidangan yang kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun sejak pertama sidang, pihak tergugat tidak datang.

“Karena sudah dua kali mangkir, dewan hakim akhirnya memutuskan untuk menyurati Presiden agar memerintahkan Ombudsman RI untuk memenuhi panggilan pada sidang ketiga nanti,” ujarnya, Rabu (13/9/2022).

Ojat melanjutkan, namun jika himbauan Presiden itu tetap diabaikan oleh Ombudsman RI, maka persidangan akan terus dilanjutkan tanpa adanya tergugat. “Karena secara formil, berkas gugatan saya sudah dianggap cukup,” katanya.

Persidangan dilaksanakan di ruang Tirta, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantono, didampingi oleh Gakim dengan anggota Oktova Primasari, sedangkan satu hakim anggota sedang bertugas di tempat lain.

Akan tetapi karena pihak tergugat yakni Ombudsman RI telah mangkir secara tiga kali berturut turut, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terakhir kali di persidangan pada tanggal 19 September 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 72 UU 5 tahun 1986 tentang Peratun, majelis hakim PTUN Jakarta akan memanggil Ombudsman RI dengan tembus kepada Presiden RI selaku atasan dan/atau yg melantik Ombudsman RI untuk bisa hadir.

Majelis hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d UU 30 Tahun 2014, Ombudsman RI seharusnya hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Ri, dalam penjelasannya dinyatakan tidak berlaku jika Ombudsman melanggar hukum.

“Apabila Ombudsman RI kembali mangkir maka persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan UU PERATUN,” pungkasnya. (Loeth)