Serang, Pilarbanten.com- Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (7/12/2020). Tujuan kedatangan Bonyamin itu untuk mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Walikota Serang Syafrudin.
Kasus penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten pada tahun 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz selaku mantan Lurah Serang dan Syarif Mulya yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara pada tahun 2017 silam.
Padahal berdasarkan, tuntutan, dakwaan jaksa dan putusan pengadilan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Serang.
Benyamin mendesak Kejari Serang untuk menuntaskan perkara yang telah mangkrak beberapa tahun lalu. Mengingat, dalam putusan pengadilan dua orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafrudin.
“Saya melihat ada diskriminasi yang dua di proses yang satu ko tidak diproses padahal disitu disebutkan dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan bersama-sama dengan Syafrudin,” katanya saat dikonfirmasi.
Dia menuturkan, penuntasan perkara penjualan aset negara yang sudah mangkarak beberapa tahun lalu itu demi kepastian dan keadilan hukum terhadap dua terdakwa yang telah divonis. Dia mendesak Kejari segera menuntaskan dan melimoahkan ke pengadilan persoalan hasil putusan dinyatakan bersalah atau bebas itu urusan hakim.
“Satu terdakwa itu lewat orang mengadu ke saya karena merasa terdolimi saya di proses ko itu tidak diproses maka atas aduan itu saya hari ini kesini,” katanya.
Dia pun menegaskan jika, Kejari Serang tidak menuntaskan perkara tersebut maka dirinya akan mengajukan pra peradilan seperti kasus Bank Century. “Saya juga di Pati mirip begini, juga di Jepara juga begitu ada dua orang dipidana bupati nya tidak saya gugat sampe malah bupatinya ditangkap KPK,” katanya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, mengatakan, pihak telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin dan masih menunggu arahan Kejagung.
“Hasilnya berapa lama saya gak tahu Kejagung yang menyimpulkan,” katanya.(War/Red)