1.143 TPS Rawan Kecurangan di Pilkada Banten

oleh -61 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com– Bawaslu Provinsi Banten merilis sebanyak 1.143 tempat pemungutan suara (TPS) pada empat daerah pilkada di Banten masuk kategori rawan kecurangan.

TPS yang sulit dijangkau, minim jaringan internet hingga persoalan data pemilih menjadi indikator kerawanan tersebut.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, dari 1.143 TPS tersebut dibagi dalam delapan jenis kerawanan. Rinciannya, TPS sulit dijangkau 176 unit, tidak sesuai prokes 20 unit, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 393 unit, terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 88 unit. TPS yang terkendala jaringan internet 359 unit, terkendala aliran listrik 20 unit, sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 69 unit dan terdapat ketua atau anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) positif COVID-19 sebanyak 18 unit.

Disampaikan Didih, belum lama ini Bawaslu RI telah merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada serentak 2020 jelang coblosan. Selanjutnya, pihaknya bersama Bawaslu kabupaten/kota telah menginventarisasi TPS rawan.

“Kerawanan tersebut agar diantisipasi supaya tidak menimbulkan permasalah yang dapat menganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Itu termasuk prokes,” kata Didih saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Dia menuturkan dengan adanya hal tersebut Bawaslu juga telah melakukan sejumlah antisipasi disesuaikan dengan jenis kerawanannya.

“Kita sesuaikan dengan jenis kerawanannya. Misal, untuk KPPS positif COVID diminta ke KPU untuk diganti,” katanya.

Selain kerawanan tersebut, kata dia, hal yang lebih dikhawatirkan kini adalah kondisi cuaca jelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Terjadi banjir di daerah yang akan menggelar pilkada yang berpotensi menganggu tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Yang saya khawatirkan sekarang ini soal ancaman bencana banjir. Pergerakan desa dan kecamatan yang terkena banjir semakin meluas,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dengan kondisi tersebut jika ada lokasi TPS ini terkena banjir maka KPU harus merelokasi ke tempat aman. Akan tetapi jika tidak memungkinkan untuk mendirikan TPS maka terdapat opsi untuk menunda pemungutan suara. Selanjutnya KPU akan menggelar pemungutan suara susulan.

“Suatu wilayah yang diterjang bencana dalam hal ini banjir, sehingga tidak memungkinkan dibuat TPS terbuka opsi penundaan pemungutan suara di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan pemungutan suara susulan,” tuturnya.

Didih menegaskan, opsi tersebut tak menyalahi ketentuan pelaksanaan pilkada. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020. Lebih spefisik, pemungutan suara susulan tertuang dalam pasal 76 hingga 80. “Ketentuannya sudah diatur. Opsi ini tidak kita harapkan tapi segala opsi harus disiapkan,” ujarnya. (War/Red)