Mahasiswa menilai Kebijakan Pemindahan RKUD Sembrono

oleh -33 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabotabeka-Banten menilai kebijakan yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB dinilai sembrono dan tanpa perhitungan yang matang.

Di tengah situasi menghadapi wabah Pandemi Covid-19 ini, Pemprov Banten seharusnya bisa mengambil kebijakan yang tepat dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik, bukan justru membuat keruh suasana.

“Kondisi ini mestinya menjadi sandaran bagi eksekutif maupun legislatif dalam mengambil sebuah keputusan yang baik untuk semua,” ujar Aliga Abdilah, Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Badko HMI Jabotabeka-Banten, Jumat (5/6/2020).

Menurut Aliga, kebijakan pemindahan RKUD ini menjadi apopulis dan jelas kontraproduktif dengan dampak yang ditimbulkannya. Hal itu bisa dilihat dari penyaluran bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Serang Raya dan Kota Cilegon yang terhambat pencairannya karena Pemprov harus terlebih dahulu memindahkan bank penyalur bantuannya.

“Bantuan yang seharusnya sudah diterima sejak bulan April, awal Juni baru bisa diterima. Artinya, bantuan untuk tiga bulan itu diterima semuanya di akhir bulan dengan tetap dilakukan proses pencairan bertahap,” ujarnya.

Kini, lanjutnya, masyarakat minta penjelasan kepada Gubernur terkait permasalahan ini. Namun, sepertinya Gubernur sendiri enggan untuk menanggapinya. Karena mungkin apa yang direncanakan oleh DPRD Banten akan menggunakan hak interpelasi menjadi sarana dia untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Namun sayangnya, DPRD Banten tidak begitu serius melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten. Ditambah lagi, belakangan ini, ada dugaan penerimaan CSR kepada setiap anggota DPRD. Ini amat kami sayangkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut akademisi Untirta Fatkhul Muin mengatakan hak interpelasi ini merupakan langkah awal DPRD Banten dalam melakukan tugasnya sebagai pengawasan terhadap kebijakan Gubernur Banten terkait kisruh pemindahan RKUD Pemprov Banten.

“Untuk itu kita harus melihat hak interpelasi ini secara objektif bahwasannya DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta ini menambahkan, dalam dinamika politiknya tentu akan mengalami persepsi yang berbeda-beda. Namun yang pasti fraksi tertentu menganggap kebijakan pemindahan itu merupakan hal yang strategis yang perlu mendapat penjelasan secara utuh kepada DPRD Banten.

“Upaya penyelamatan Bank Banten ini perlu dilakukan, karena bank ini menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” tutupnya. (Rey/Al)