Serang, – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa hari yang lalu membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten terkait dengan dugaan kredit macet PT. HNM yang terjadi di Bank Banten.
Laporan MAKI ke Polda Banten itu dinilai kurang tepat, lantaran kasusnya telah terlebih dahulu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2020 lalu pasca terjadinya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, karena Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.
Pelapor kasus dugaan kredit macet di Bank Banten ke Mabes Polri, Ojat Sudrajat mengatakan, selain melakukan laporan ke Bareskrim dirinya juga pada saat itu melakukan laporan pengaduan ke PN Serang terkait kasus perdatanya.
“Hanya saja memang karena proses penyidikan dan penyelidikan di Bareskrim akan terganggu jika masih ada kasus Perdata yang bergulir, akhirnya saya cabut laporan di PN Serang itu,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Bahkan, lanjut Ojat, sebelum dirinya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, sudah ada pelapor lainnya yang terlebih dahulu masuk ke Bareskrim. Atas hal itu kemudian prosesnya digabungkan antara keduanya.
“Jadi memang sudah ada juga yang membuat laporan terkait dengan Bank Banten selain saya,” ucapnya.
Ojat melanjutkan, jika memang MAKI mempunyai bukti baru yang menguatkan terkait dugaan kredit macet PT. HNM itu, maka sepatutnya MAKI langsung menyampaikan hal tersebut ke Bareskrim Polri,
“Saya yakin sekaliber MAKI seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT. HNM di Bareskrim,” ujarnya.
Ojat berharap atas pengaduan ini tidak menimbulkan kegaduhan, sehingga mengakibatkan Bank Banten kembali harus mengeluarkan energi untuk masalah yang sebenarnya sudah pernah terjadi dan masih berjalan.
“Saya tidak ingin Bank Banten yang merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten kembali mengalami kesulitan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2020 yang lalu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada hari Jumat lalu (25/3/2022) MAKI melakukan pelaporan ke Polda Banten terkait dugaan korupsi kredit macet senilai Rp65 miliar di Bank Banten. Kredit diduga digunakan untuk membiayai proyek di Jalan Tol Trans Sumatera, namun diduga pengerjaannya fiktif oleh PT HNM pada tahun 2017-2018.
Dana itu digunakan untuk membeli alat berat dan diduga sebagian besarnya masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan. Kemudian pihak PT HNM juga memberikan jaminan sertifikasi tanah berupa fotocopy, dan setelah ditelusuri sertifikat yang aslinya ada di bank lain.
Kedua, jaminan berupa tanah tapi setelah dilacak hanya fotokopi karena sertifikat yang asli ada di bank lain,” ucapnya.
MAKI juga melakukan penelusuran terkait pembangunan tol itu dan ditemukan fakta bahwa PT HNM juga tidak melakukan kontrak dengan pemenang tender.(loet)