SERANG, PILARBANTEN.COM – Bupati Serang Tatu Chasanah mengingatkan kepala desa se Kabupaten Serang untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa agar tidak terjerat kasus korupsi.
- Tatu Minta Kades Hati-hati Kelola Dana Desa
Hal ini disampaikan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut saat melantik 150 kepala desa terpilih di Pendopo Bupati Serang, Kamis (26/12/2019).
“Untuk korupsi tadi saya ingatkan bahwa di Kabupaten Serang ini kan sebetulnya sudah ada sistemnya kalau mereka patuh dan taat terhadap sistem yang ada insyaallah mereka selamat tapi ketika mereka menyimpang yaitu ada konsekuensi pribadi nanti ujung-ujungnya ke jalur hukum,” kata Tatu kepada wartawan.
- Kades Korupsi Terancam Hukuman Berat
Tatu berharap, 150 kades yang baru dilantik tersebut tidak terjerat kasus korupsi dana desa. Karena menurutnya, selain terancam hukuman berat, penyelewengan dana desa juga akan menghambat pembanguanan desa tersebut.
“Nah ini saya berharap tidak ada di kabupaten serang untuk 150 kepala desa yang tadi saya lantik (terjerat korupsi),” katanya.
- Kades Diminta Membuat rancangan RPJMDES
Dalam kesempatan tersebut pun, para kepala desa diminta untuk segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat guna menampung aspirasi masyarakat agar tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES)
“Tadi disampaikan pula tiga bulan ini ditunggu untuk membuat RPJMDES yang harus mereka lakukan bersama-sama untuk pembangunan kedepan dasarmya dari RPJMDES semoga setelah terpilihnya kepala desa ini pembangunan segela berjalan lancar sebagaimana mestinya,” katanya.
- Sebanyak 4 Desa Masih Bersengketa
Ia pun meminta kepala desa yang telah resmi dilantik untuk merangkul masyarakat yang sempat terbelah saat Pilkades Serentak lalu untuk segera disatukan kembali.
Namun, disampaikan Tatu dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 masih ada empat desa yang bersengketa. Ia meminta kepada pihak yang masih bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan menempuh jalur hukum.
“4 desa masih bersengketa dan mereka dipersilahkan untuk ke ranah hukum karena pelantikan harus tetap berjalan untuk sengketa bukan ranah Pemda tapi silahkan ada di pengadilan itu hak calon kepala desa yang belum puas dengan hasil Pilkades ini,” katanya. (Anwar/Teguh)