Serang, – Kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf (Fay) Aris Affandi Lubis mengatakan Khoirul Zaman terkena BI Cheking sehingga ia tidak bisa meminjam uang ke bank manapun.
Atas hal itu, menurut Aris, melalui perantara Fay, Zaman meminta bantuan meminjamkan uang ke bank untuk kebutuhan dirinya sebesar Rp2,917 miliar pada sekitar bulan Februari 2017.
“Itu hutangnya untuk kebutuhan pribadi, dia tidak menyebutkan kebutuhan apa itu,” ujarnya, Selasa (25/8/2021).
Aris melanjutkan, di dalam Perjanjian hutang itu, Zaman menyanggupi akan melunasinya dalam tempo waktu tiga bulan, dengan mekanisme pembayaran diserahkan seluruhnya kepada yang bersangkutan.
“Mau dicicil atau langsung cash, itu pak Fay memberikan kebebasan kepada pak Zaman,” katanya.
Namun seiring perjalanan waktu, lanjutnya, pak Zaman Baru membayarkan sekitar Rp1,5 miliar sampai jatuh tempo itu tiba.
“Akhirnya pak Fay menagih ke pak Zaman, karena beliau juga ditagih oleh bank peminjam,” ucapnya.
Namun, diakui Aris, yang mempunyai s angkutan hutang saat ditagih justru lebih galak jawabannya, dan sampai saat ini sisa hutang itu belum juga diselesaikan.
“Dari situlah pak Fay marah. Yang awalnya niat dia membantu, sekarang terpaksa diperkarakan,” ungkapnya.
Aris mengungkapkan, sama seperti sebelumnya, Fay membebaskan berapa saja cicilan pembayaran itu dilakukan, yang penting ada itikad baik untuk membayar.
“Tidak masalah dicicil, yang penting ada kejelasan, itu yang terpenting,” pungkasnya.
Aris merasa heran sekelas anggota DPR tidak bisa membayar hutang sedikit demi sedikit diangsur. “Sekali lagi kline kami tidak mengikat harus membayar sekian, yang penting dilunasi saja,” pungkasnya.(loet)